KUNINGAN (MASS) -Meski honorer K2 yang lolos tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sudah diumumkan sejak Rabu (15/5/2019) oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama. Namun, ternyata hingga Agustus nasib 428 orang belum ada kejelasan dari pemerintah.
“Tindaklanjut hasil seleksi PPPK atau P3K tahap 1 tahun 2019 masih menunggu ketentuan teknis dari pemerintah pusat karena belum ada peraturan presiden terkait besaran gaji P3K dan petunjuk teknis lebih lanjut dari BKN terkait penetapan NIP,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Drs H Uca Somantri MSi, pada saat menerima audensi K2 yang belum lolos P3K Rabu (14/8/2019).
Ternyata Anggaran Gaji untuk PPPK harus disediakan dari APBD Pemerintah Kabupaten Kuningan dan untuk Hasil Seleksi PPPK Tahap I sanggup menganggarkan untuk Tahun 2020. Sedangkan Belanja Pegawai pada APBD masih di atas 50 % .
baca berita ekbis : https://kuninganmass.com/business/doctor-rumah-bangun-rumah-jadi-mudah-dan-hasilnya-wah/
Diterangkan, andai gaji P3K satu orang Rp2 juta/bulan x 12 bulan tentu sangat besar jumlah. Sementara Belanja Pegawai pada APBD masih di atas 50 % . Tadinya Pemkab Kuningan mengira gaji untuk P3K ditanggung dari DAU seperti halnya PNS,
Dengan kondisi seperti ini pihaknya berharap para honorer K2 yang sudah lolos bersabar karena kondisi seperti ini. Hal ini juga berlaku bagi semua daerah.
Sekedar informasi dari 550 honorer yang mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) itu yang lolos 427 orang. Jumlah honorer kategori 2 yang lolos itu adalah 337 orang dari guru dan 90 orang penyuluh pertanian. Sedangkan formasi kesehatan kosong karena sudah diangkat semua.(agus)