KUNINGAN (MASS) – Kegiatan perekaman E-KTP yang dilakulan oleh Disdukcapil Kuningan di Lapas Kelas II A Kuningan pada Jumat (27/3/2021) ternyata dimaanfatkan oleh salah satu napi untuk kabur.
Perekaman sendiri dilakukan pasca Jumling alias Jumat Keliling. Pada saat itu hadir Bupati Kuningan karena juga dilakukan MoU antara Lapas dan Disdukcapil.
“Iya ada yang kabur satu napi asal Majalengka, yang waktu dulu ada operan dari Cirebon,” ujar Kalapas Kuningan Gumilar Budirahayu, Sabtu (27/3/2021) sore.
Pihaknya sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Alamat orang tua pun sudah diketahui.
Petugas Lapas pun lanjut Gumilar sudah malakukan penyisiran ke berbagai tempat. Tapi belum berhasil.
“Napi yang kabur orangnya memang pendiam. Ia menyendiri saja,” jelasnya.
Diterangkan, napi tersebut padahal akan bebas pada tahun 2022, sehingga sangat disayangkan melarikan diri.(agus)