Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Hasil Rapat Salat Ied Diizinkan, Agus: SK Belum Ditandatangani

KUNINGAN (MASS) – Rapat Rabu sore yang dihadari Bupati Acep Purnama, Forkopima, tenaga medis, ormas, tokoh agama dan MUI menghasilkan belasan poin penting.

Salah satunya adalah izinkan penyelenggaraan salat Ied di desa /kelurahan di Kabaupten Kuninngan. Namun, hal ini tidak berlaku di Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya.

Meski hasil rapat sudah banyak beredar di kalangan masyarakat. Namun, untuk SE belum ditandangi oleh bupati.

“SK masih ada di saya belum di tandatangani. Namun sudah banyak beredar,” ujar Juru Bicara Crisis Center Kabupaten Kuningan Agus Mualuidn SE, Rabu (20/5/2020).

Dari pantauan kuninganmass.com, isi rapat itu beredar luas karena diposting oleh mereka yang hadir di dalam rapat. Namun, yang pasti hasil rapat ini sangat dinanti oleh warga terlebih bisa melaksanakan salat Idul Fitri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Mengenai info yang beredar memang benar karena MUI Kecamatan menunggu . Mereka ditunggu umat. Sebab, harus menyiapkan panitia, sarana, sosialiasi dan sebagainya,” ujar Ketua MUI Kuningan Kabupaten Kuningan, KH Dodo Syarif Hidayatullah, Rabu malam.

Namun ia mengatakan, yang lebih jelas adalah menunggu SE dari bupati. Sebab, bupati selaku pemangku kebijakan. (agus)

Catatan rapat ttg Idul Fitri, di Pemda :

1.Diizinkan penyelenggaraan sholat Id di desa /kelurahan, kecuali di desa Cikaso.

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Dalam satu desa/kelurahan, shalat id tidak terkonsentrasi di satu masjid, tapi disebar di langgar-langgar RT ato lingkungan. Jamaahnya adalah warga lingkungan langgar /masjid

3.Shalat id bisa dilaksanakan di lapangan terbuka.

4.Khutbah id, singkat padat.

5.Protokol kesehatan harus diperhatikan, pisikal distancing, masker, ukur suhu dll.

6.Anak lima tahun ke bawah tidak boleh ikut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

7. bawa keresek untuk ngantongi sendal. bawa ke dalam masjid biar tidak terjadi penumpukan jamaah saat pengambilan sandal waktu bubaran.

8.Tidak diadakan mushofahah.

9.Tidak boleh mengadakan acara silaturahmi seperti Halal bihalal, reuni dll.

10.Dalam berziarah, ikuti protokol kesehatan, masker, jaga jarak, hindari kerumunan /kumpulan.

11Shalat jumat tgl 22 mei bisa diselenggarakan dengan pola aturan penyelenggaraan shalat idul fitri, sebagai uji coba.

Advertisement. Scroll to continue reading.

12.Takbiran dilakukan di masjid-masjid ato rumah, Tidak diadakan takbir keliling.

13DKM segera membentuk panitia dan melakukan persiapan.

14. Masyarakat dihimbau untuk menahan diri dari belanja non sembako, seperti baju, emas dll.

NB :

Sambil menunggu surat resmi dari Bupati, besok. MUI Kecamatan sudah bisa berkoordinasi dengan pihak terkait.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version