KUNINGAN (MASS) – Pasca rapat Kamis(25/2/2021) dari jam 1 siang hingga sore hari disepakati ada penutupan jalan di 11 titik.
Selain itu juga ada penutupan di pusat keramaian di delapan titik. Pada saat informasi itu menyebar luas di masyakat dan media karena memang sudah final serta oleh yang hadir disebar karena diperintahkan.
Namun tiba-tiba hasil rapat itu dibatalkan setelah pada Kamis malam dilakukan pemantauan ke lokasi 11 titik.
Maka, melihat hasil pemantauan dinilai masih tidak urgen akhirnya di rubah penetapan penutupan jalan.
Hal ini berdasarkan hasil rapat pada Jumat (26/2/2021) pukul 09.00 WIB, dan konsultasi dengan Pimpinan pukul 14.30 WIB.
“Ini keputusan hasil rapat penutupan jalan dan penutupan keramaian,” ujar Kalak BPBD Indra Bayu Permana, Jumat sore.
Berikuh Hasil Rapat Jumat
Izin menyampaikan menindaklanjuti hasil rapat hari Kamis tanggal 25 Februari 2021, rapat tanggal Jumat 26 Februari 2021 pukul 09.00 WIB, dan konsultasi dengan Pimpinan pukul 14.30 WIB. dihasilkan beberapa keputusan sebagai berikut
I.Penutupan Jalan :
Pelaksanaan :
Sabtu s.d minggu (27 – 28 Feb 2021)
Mulai pukul 18.00 s.d
05.00 wib
Lokasi penutupan jalan :
1.Perempatan Citamba
2.Simpang Tiga Langlangbuana Toserba Terbit
3.Jalan Dewi Sartika ( Balebat)
- Jalan Belakang Taman Kota (Kantor Arsip, Kemenag)
- Perempatan Gotong Royong
- Perempatan juwita
II. Penutupan tempat keramaian :
1.Penutupan Pandapa paramarta ( PLN, simpang 3 perbasi, perempatan SMP 1, jalan SMA 3, ) untuk jam penutupan hari Minggu tanggal 28 februari mulai pukul 06.00 s.d 18.00 WIB
2.Taman Kota mulai di tutup dari hari Sabtu 27 februari pukul 08.00 WIB sampai dengan hari m
Minggu tanggal 28 Februari pukul 21.00 WIB
3.OSG Linggarjati, dilaksanakan penutupan pada hari minggu 28 februari 2021 mulai pukul 06.00 WIB s.d. 18.00 WIB
4.Area terbuka publik lainnya yang berpotensi ada kerumunan massa agar dilaksanakan pengamatan pengawasan penjagaan oleh Satgas Kecamatan beserta satgas Desa
- Kondisi pemberlakuan ketentuan tsb diatas disesuaikan dengan perkembangan situasi dan regulasi yang berlaku.
- Surat edaran resmi sedang dalam proses dan akan disampaikan kemudian
demikian kami sampaikan.
Satgas Penanganan Covid-19
Kabupaten Kuningan