KUNINGAN (MASS)- Pada Selasa (28/4/2020) Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan melaporkan adanya kasus penambahan positif rapid test di Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus. Humas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan H Deny Mustafa menerangkan, kasus Bandorasa karena warga tersebut sudah sepuh dan dan sering bolak-balik Jakarta untuk berobat.
“Anak-anaknya juga kerja di Jakarta jadi bolak balik Jakarta Kuningan,” jelasnya kala itu.
Namun pada Selasa juga langsung ada bantahan dari Camat Cilimus Dra Hj Eny Sukarsih yang menyebutkan, rapid masih meragukan dan mau diulang lagi.
Ternyata meski sudah komplain dan hasilnya tetap diumumkan serta tidak ada ralat dari pemerintah, pihak keluarga kembali melakukan protes. Kali ini protes dilakukan oleh pihak ketiga yang menyayangkan hasil yang belum akurat tapi sudah dipublis dan pihak keluarga tidak merasa terima dengan informasi tersebut.
Terkait masalah, ini Humas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan H Deny Mustafa, angkat bicara. Menurutnya , rapid test itu diulang 8-9 hari setelah rapid tes pertama kalau hasil tesnya negatif atau meragukan (agus).