Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Harmonisasi OPD Final, Besok Paripurna

KUNINGAN (Mass) – Pembahasan soal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikaji Pansus DPRD Kuningan sepertinya sudah final. Harmonisasi yang dilakukan pihak legislatif dengan eksekutif akhirnya mencapai titik temu, sehingga regulasi soal OPD itu segera diparipurnakan, Jumat (30/9), esok hari.

Pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan dikabarkan akan digelar, bersamaan dengan penyampaian jawaban Bupati Kuningan terhadap Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD mengenai perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kuningan TA 2016.

Kabar itu diperkuat dengan pernyataan Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH yang mengaku, pembahasan OPD itu sudah final. Bahkan, dalam waktu dekat akan segera diparipurnakan di Gedung DPRD Kuningan.

“Sudah final, paripurna hari Jumat,” kata Acep ketika diwawancarai awak media di Gedung DPRD Kuningan usai menghadiri rapat dengan pimpinan legislatif kemarin, Kamis (29/9).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bupati Acep menuturkan, bahwa harmonisasi soal OPD sudah dilakukan beberapa kali dengan pihak legislatif, sehingga menghasilkan kesepemahaman.

“OPD sudah ada harmonisasi ya, hanya ada pengalihan perumpunan dan di SKPD itu hanya ada satu yang perumpunannya kita alihkan. Sudah final, ada 19 dinas dan 4 badan, tidak ada yang non job juga,” singkatnya.

Sementara Ketua Pansus OPD DPRD Kuningan H Ujang Kosasih MSi mengatakan, sejauh ini masih menyepakati keputusan untuk jumlah SKPD sebanyak 19 dinas dan 4 badan. Dirinya juga berpendapat tidak ada pejabat di tataran pimpinan SKPD yang akan non job akibat pengesahan regulasi tersebut.

“Gak ada non job lah, kan bupati bisa menempatkan dimana saja,” jelasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebab baginya, perkembangan bagi jabatan di tingkatan pimpinan SKPD ada di ranah bupati. Bagaimana bupati membuat SOTK, sesuai dengan PP 18 Tahun 2018 tentang fungsi, tupoksi, SOTK, dan BSO yang ruangnya ada di bupati melalui keputusan Perbup.

“Kalau Mendagri itu arahannya kan harus ada efisiensi sampai dengan 25 persen, ini gak mungkin, karena memang pemda itu jumlah pegawainya sangat besar, urusan rakyat yang ditangani pemerintah begitu banyak. Untuk 19 dinas dan 4 badan menurut kami itu sudah sangat ideal ya,” sebutnya.

Namun menurut Ujang, dengan adanya OPD baru dipastikan ada efisiensi. Walaupun diakui efisiensi itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan melalui arahan Mendagri.

“Jadi gini, efisiensi itu sebenarnya tidak juga harus berdiri sendiri. Jangan lupa bahwa asas dalam pembentukan OPD baru ini bukan hanya efisiensi semata, tapi juga harus efektifitas juga diperhatikan. Pada saat bicara efisiensi tapi efektifitasnya tidak diperhatikan, itu juga akan mempersulit rakyat,” ungkapnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Apabila kurang dari 19 dinas dan 4 badan, pihaknya akan khawatir yang menjadi tugas pokok pemerintah tidak menjadi efektif.

“Kalau pihak eksekutif itu mengajukan 20 dinas dan 4 badan. Nah, efektifitas dan efisiensi itu bukan hanya ranah Perda, justru yang lebih menonjol itu nanti kelihatan di Perbup,” terangnya.

Dalam rekomendasi pansus nanti, pihaknya akan menyampaikan dalam penyusunan SOTK yang dibuat oleh bupati melalui Perbup hendaknya memperhatikan asas efektifitas dan efisiensi. Sebab itu ruangnya bukan di Perda, tapi di Perbup.(andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version