KUNINGAN (MASS) – Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya disaat situasi normal sebelum adanya pandemi covid 19, peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang jatuh pada tanggal 20 April diperingati dengan meriah.
Biasanya penyelenggaraan dipusatkan di daerah yang secara penilaian pemerintah, bagus dalam hal perlindungan konsumen.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pernah meraih gelar sebagai “Provinsi Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen”, dari Kementerian Perdagangan RI pada tahun 2019 .
Penghargaan diberikan sebagai apresiasi atas hasil yang dicapai oleh Pemprov Jabar dalam melayani serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat sebagai konsumen.
Untuk Tahun 2020 dan 2021, pada saat pandemi covid-19 melanda belahan dunia termasuk Indonesia, berbagai even yang biasa digelar urung dilakukan.
Tentu hal tersebut dilakukan akibat kebijakan pemerintah yang melarang dilaksanakannya kumpulnya massa dan mengantisipasi penyebaran virus covid 19.
Menanggapi situasi ini, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan Acep Tisna MH mengaku cukup memahami dalam situasi wabah yang sedang melanda dunia tersebut.
“Tahun ini dan tahun 2020 memang tidak ada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan secara masaal. Biasanya ini dilakukan terpusat di Bandung diikuti oleh Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota, BPSK dan LPKSM yang ada di Jawa Barat,” jelasnya.
Berbagai pameran UMKM dari berbagai belahan jawa barat di tampilkan dan cukup menarik menyita perhatian masyarakat.
Tema yang diusung pada Harkonas tahun 2021 ini adalah Konsumen Berdaya, Pulihkan Ekonomi Bangsa.
“Pemberdayaan konsumen ini mengasumsikan bahwa daya beli atau minat beli konsumen dapat ditingkatkan bila konsumen diberi kekuasaan yang lebih besar tanpa harus mengorbankan kepentingan ekonomi perusahaan penyedia barang atau layanan,” ujarnya.
Ini juga sebagai tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Perdagangan yang berkomitmen terus mendorong perlindungan konsumen, karena konsumen berperan penting agar ekonomi bangsa dapat terus meningkat.
Selain itu, membangun kesadaran akan arti perlindungan konsumen akan menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi. Negara dipastikan akan terus hadir dalam melindungi konsumen.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa kesadaran terhadap hak dan kewajiban konsumen akan membantu konsumen membuat keputusan yang tepat dalam bertransaksi sehingga mengurangi potensi sengketa atau kerugian ketika berbelanja.
Acep juga menyoroti perubahan pola belanja masyarakat yang semakin intens berbelanja daring, terutama di masa pandemi Covid-19.
Maraknya perdagangan melalui sistem elektronik dapat dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk merugikan konsumen.
Untuk itu, ia menekankan semakin pentingnya konsumen memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen.
Salah satu upaya pemerintah memperkuat dukungan kepada konsumen untuk membela hak mereka adalah melalui saluran pengaduan atau badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).(agus)