KUNINGAN (MASS) – Harga beras di pasaran masih tinggi. Karenanya, penyesuaian zakat fitrah yang harus dikeluarkan pada Ramadhan tahun ini, juga terbilang tinggi.
Ya, zakat fitrah tahun ini ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan senilai Rp 40 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang.
Zakat fitrah sendiri, seyogyanya adalah bahan makanan pokok sebanyak 1 sak. Di Indonesia, yang cukup lazim untuk zakat fitrah adalah beras seberat 2,5 kg.
Penentuan besaran konvensi zakat fitrah ini merupakan hasil Rapat Dewan Syariah Penentuan Zakat Fitrah 1445 H, yang dipimpin Dr Dian Rahmat Yanuar M Si, pada Jumat (23/2/2024) kemarin.
Rapat yang digelar di ruang kerja Sekda itu, dihadiri unsur Setda, Baznas, MUI, PC NU, PD Muhammadiyyah, PD PUI, serta sejumlah ormas islam di Kabupaten Kuningan.
Sekda Kuningan, Dian Rahmat Yanuar, dalam rapat tersebut mengungkapkan, dasar pertimbangan yang digunakan berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, pasal 30 ayat 1, bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kilogram beras.
“Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini umat Islam diimbau bisa menunaikannya, dan diharapkan pembayaran zakat fitrah pun bisa segera dilakukan, dimaksudkan agar pendistribusiannya dapat berjalan dengan optimal, sehingga pemanfaatan dari zakat fitrah itu dapat dirasakan oleh si penerima zakat,” ungkap Dian.
Sementara, Ketua Baznas Kab. Kuningan Drs. H. R. Yayan Sofyan, MM usai pelaksanaan rapat mengemukakan, dari hasil rapat yang melibatkan berbagai unsur terkait, telah disepakati dan ditetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1445 H/2024 di Kabupaten Kuningan sebanyak 2,5 kilogram beras atau dalam bentuk uang sebesar Rp. 40.000.
“Nilai tersebut mengacu pada harga beras kualitas premium, yang saat ini dijual dengan harga Rp. 16.000/kg-nya,” ujar Yayan.
Ketua Baznas itu mengatakan, zakat fitrah dapat dikelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas.
Ia juga mengingatkan, nantinya penerima manfaat zakat fitrah, haruslah yang termasuk dalam delapan golongan sesuai yang disyariatkan, mulai fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil. (eki)