KUNINGAN (MASS)-
Pendahuluan
Kemarin tangal 2 Mei 2021 merupakan hari bersejarah bagi para pendidik dan lembaga pendidikan, yaitu momentum hari pendidikan nasional. Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) adalah hari yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia setiap 2 Mei, untuk memperingati kelahiran dan menghormati jasa Ki Hadjar Dewantara.
Pria kelahiran Pakualaman, Yogyakarta, 2 Mei 1889, ini dikenal sebagai pencetus Taman Siswa. Kutipannya yang terkenal, yakni “Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”.
Artinya, di depan, seorang pendidik harus memberi teladan atau contoh tindakan yang baik; di tengah atau diantara murid, guru harus menciptakan ide dan prakarsa; di belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan serta arahan.
Ada hal yang berbeda dalam pendidikan saat ini khususnya di era pandemi covid 19, sejak kemunculan pandemi ini setahun yang lalu, semua aspek kehidupan mengalami proses perubahan dan adaptasi.
Hal ini terjadi karena ada kebiasaan baru yang harus di lakukan seperti, mentaati protocol kesehatan, menjaga jarak, mengurangi interaksi social dan kegiatan yang berbau dalam jaringan (Daring).
Lembaga pendidikan salah satu yang banyak terdampak dari pandemi ini, dimana para siswa atau mahasiswa dituntut untuk bealajar mandiri dan melakukan kegiatan pembelajaran dari rumah, sekolah-sekolah ditutup dan guru harus beradaptasi dengan perangkat teknologi.
Ditengah keterbatasan yang terjadi, tentu harapan kemajuan pendidikan tentu menjadi target utama sebagaimana disampaikan oleh mendikbudristek pada acara hardiknas kali ini.
Ada 4 kebijakan yang disampaikan oleh pa menteri yaitu: pertama perbaikan pada infrastuktur dan teknologi, kedua perbaikan prosedur dan pendanaan serta pemberian otonomi lebih pada satuan pendidikan, ketiga perbaikan kepemimpinan, masyarakat dan budaya dan keempat perbaikan kurikulum, pedagogi dan asesmen.
Menurut nadiem pandemic covid 19 ini menghantam dunia pendidikan di Indonesia namun kita tetap harus optimis untuk dapat bertahan dan keluar dari krisis ini.
Pendidikan Pemilih Berkelanjutan
Ada hal menarik dari apa yang disampaikan nadiem di poin ketiga yaitu perbaikan kepemimpinan, masyarakat dan budaya. Kata kepemimpinan memiliki makna yang sangat luas dan dalam, karena ada 3 siklus bagaimana kepemimpinan itu tercipta, yaitu input-proses dan output, kepemipinan dilahirkan dengan proses yang tidak mudah, kalau dalam kontek demokrasi, salah satu upaya menciptakan kepemimpinan yang baik yaitu dengan pendidikan pemilih yang baik. Pendidikan pemilih merupakan bagian penting dalam pemilu dan demokrasi, pendidikan pemilih merupakan bagian dari penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Sedangkan pemilih pemula merupakan salah satu isu penting yang mendapat perhatian baik penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu. Kepentingan peserta pemilu terhadap pemilih pemula berkaitan dengan suara sedangkan bagi penyelenggara agar pemilih pemula berpartisipasi dalam pemilu.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 tahun 2018 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat, mendefinisikan pendidikan pemilih sebagai proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih tentang pemilu. Semua definisi tersebut memiliki titik temu, yakni memaknai pendidikan pemilih semata-mata berkaitan dengan pemberian hak suara dalam pelaksanaan pemilu. Warga masyarakat diberikan pengetahuan dan pemahaman persoalan pemilu, prosedur, dan tatacara memberikan suara. Ada kesan yang kuat bahwa dalam pendidikan pemilih berlangsung monolog dan membosankan. Warga masyarakat sebagai objek dari proses pendidikan pemilih. Nuansa formalistik sangat kental terasa. Padahal, hakikat dari pendidikan pemilih adalah membangun kesadaran kritis dan mengangkat martabat politik warganegara yang sebelumnya sebatas menjadi penonton, atau menjadi votes, yakni punya banyak pilihan dan voice yakni memiliki suara yang bermakna.
Makna Pendidikan pemilih Pendidikan pemilih sejatinya dilakukan secara terus menerus. Namun, fakta menunjukkan lain. Pendidikan pemilih hanya dilakukan menjelang pemilihan, dan aktor yang melakukan pendidikan pemilih adalah penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat sipil yang konsen dengan isu pemilu. Dengan aktor penyelenggara tersebut, maka kegiatan pendidikan pemilih selalu dimaknai dengan pemberian suara dan pemberian hak politik. Oleh karena itu pada tahun 2020 KPU propinsi Jawa Barat sejak tahun 2020 membuat surat nomor 10/PP.06.3.SD/32/Prov/I/2020 perihal konsolidasi Institusional dan kemitraan strategis.ini merupakan implementasi dari penguatan institusi yang menjadi kunci terbangunnya sinergitas kelembagaan, Ini merupakan salah satu ikhtiar pendidikan pemilih berkelanjutan. Dengan kata lain, pendidikan pemilih membuat warga negara aktif, bukan saja dalam urusan pemberian suara, tetapi juga ikut berpartisipasi dalam proses politik yang lebih luas.
Tujuan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan
Tujuan Pendidikan pemilih berkelanjutan ini dalam (Jurnal Politik Islam vol 1. No.2 2018 hal 132-133). diharapkan pertama, menciptakan warganegara yang aktif. Kedua , membangunan warganegara yang kritis, Menghadirkan warganegara yang aktif dan kritis merupakan bagian penting dalam membangun demokrasi. Karena demokrasi menjamin partisipasi politik dan memungkinkan warganegara mengontrol kekuasaan politik. Ketiga, meningkatkan partisipasi pemilih. Kesadaran tentang pentingnya penggunaan hak suara dalam pemilu dilakukan secara intensif dan meluas sehingga partisipasi pemilih dapat meningkat. Keempat, meningkatkan kualitas partisipasi pemilih. Angka kecurangan pemilih, konflik pemilih, dan mobilisasi pemilih dapat dikurangi sedemikian rupa melalui pendidikan pemilih yang berkualitas. Kelima , membantu penyelenggara pemilu. Semakin banyak pemilih yang paham dengan proses pemilu dan demokrasi dapat memudahkan dan meringankan kerja penyelenggara pemilu karena masing-masing sudah paham dengan proses dan bagaimana seharusnya pemilih bertindak. Keenam, pendidikan pemilih akan membangun kesadaran kritis warganegara untuk memilih partai politik dengan bersandar pada ukuran akal sehat seperti kinerja partai politik selama duduk di lembaga politik. Ketujuh, pendidikan pemilih akan melahirkan gerakan anti-politik busuk dan anti politikus korup dalam pemilihan 2019. Daftar di atas menunjukkan bahwa pendidikan pemilih berkontribusi dalam menguatkan kapasitas warganegara yang berujung pada penguatan demokrasi. Pada titik inilah pendidikan pemilih perlu dilembagakan dan dilakukan secara berkelanjutan dan terencana karena merupakan bagian penting dari penguatan politik warganegara dan penguatan demokrasi substansial.
Upaya Pendidikan Pemilih Berkelanjutan
Dalam menghadapi proses pemilu dan pemilihan berikutnya ini, Beberapa ikhtiar dalam melakukan pendidikan pemilih berkelanjutan antara lain: Pertama ; melakukan kemitraan strategis dengan perguruan tinggi dan lembaga profesi di bidang pendidikan, kedua ; melakukan sinergitas dengan kelompok-kelompok muda OKP, ORMAS, ORMAWA di lingkup Kabupaten, Ketiga : melakukan sinergitas dengan kelompok MKKS sekolah SMA/SMK/MA dan guru mata pelajaran PPKn agar memuat dan merumuskan pendidikan pemilih di sekolah melalui LDKS, Pembelajaran kelas atau pemilihan OSIS. Keempat : melakukan kajian dan diskusi dengan komunitas pegiat pemilu dan demokrasi, tokoh pendidikan, kepemudaan maupun keagamaan. Kelima ; mendorong perguruan tinggi melakukan riset atau demokrasi kampus, mimbar kampus yang sistematis dan terukur sehingga nilai nilai demokrasi dapat di internalisasi untuk mewujudkan warga Negara yang baik.***
Dudung Abdu Salam
(Anggota KPU Kuningan Divisi SDM, sosdiklih dan Parmas)