KUNINGAN (MASS) – Dualisme kepengurusan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Kuningan kembali muncul setelah H. Udin Kusnaedi dan Sri Laelasari dianggap “rebutan” jadi Ketua DPC HKTI Kabupaten Kuningan. Meski pada akhirnya dimenangkan H Udin, ternyata HKTI yang dipimpin mantan Calon Wakil Bupati Kuningan itu, berbeda dengan yang selama ini eksis di Kuningan.
Ya, seperti diketahui, pada tahun 2024 lalu, DPC HKTI Kabupaten Kuningan dengan ketua Hanyen Tenggono telah resmi dilantik. HKTI dibawah Hanyen yang cukup massif dan aktif di masyarakat itu, ternyata organisasi di bawah kepemimpinan Moeldoko sebagai Ketua Umum HKTI Pusat. Sementara, HKTI yang belakangan diperebutkan, adalah HKTI dibawah kepemimpinan Fadly Jhon.
Ketua DPC HKTI Kabupaten Kuningan, Hanyen Tenggono, menegaskan bahwa dualisme dalam organisasi memang ada, tetapi tidak dalam kepemimpinan.
“Dualisme HKTI memang ada. Tetapi dualisme kepemimpinan tidak ada. Dualisme kepemimpinan itu jika dalam satu rumah ada dua kepala. Tapi ini dua rumah, dua kepala,” ujar Hanyen, pada Selasa (18/2/2025) lalu.
Ia juga menegaskan HKTI yang dikomandoi oleh Ketua Umum HKTI, Jenderal TNI (Purn.) Dr. Moeldoko, adalah resmi dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang ditetapkan pada tanggal 11 September 2020. Selain itu, Hanyen menambahkan bahwa pihaknya telah lebih dahulu membentuk 32 Pengurus Anak Cabang (PAC) di 32 kecamatan di Kabupaten Kuningan sebagai bukti konsistensi dalam membangun organisasi.
Lebih lanjut, Hanyen menyatakan bahwa sebenarnya dualisme dalam HKTI sudah dimenangkan oleh pihak yang dipimpin oleh Moeldoko.
“Secara hukum, HKTI yang sah dan memiliki kekuatan legal adalah yang diketuai oleh Moeldoko. Kami mengikuti jalur yang benar dan memiliki landasan hukum yang kuat,” tegasnya.
Selain itu, Hanyen menambahkan secara resmi Kemenkumham telah memberikan akta hukum persetujuan atas perubahan anggaran dasar mengenai kepengurusan PERKUMPULAN HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA (HKTI), dengan NPWP: 02.491.222.2-01, yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
Hal ini telah sesuai dengan Data Format Isian Perubahan yang disimpan di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana salinan sesuai Akta Nomor 13 Tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat oleh Notaris CHECILIA YULIARTA, SH., M.KN yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada tahun 2020, lalu. Apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tuturnya. (eki)