KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama kembali mengeluarkan SE nomor 443/75/BPBDD tertanggal 15 Januari.
Hal itu terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ada lima point yang disampaikan dan ada poin penting di nomor tiga.
Point itu berbunyi: Kepada seluruh masyarakat selama masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak diperbolehkan mengadakan resepsi pernikahan/khitanan secara terbuka,dalam pelaksanaannya antara lain :
a.Pelaksanaan akad pernikahan agar dilaksanakan di KUA dengan pembatasan jumlah kehadiran
b.Pelaksanaan khitanan agar dilaksanakan di dokter/mantri sunat dengan pembatasan jumlah kehadiran. Aturan ini berlaku sejak dikeluarka surat hingga tanggal 25 Januari 2021.
“Iya benar hingga beres Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” sebut Kalak BPBD Kuningan Indra Bayu Permana SSTP, Minggu (17/1/2020) sore.
Berikut isi SE tersebut.
Sebagaimana maklum, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep. 10- Hukum/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di 20 (dua puluh) Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Barat
Serta Surat edaran Bupati Kuningan Nomor : 443/36/Huk tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan.
Berkenaan hal tersebut, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.Kepala SKPD, Satgas Kecamatan, Satgas Desa/Kelurahan Selama masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM), agar tidak menerbitkan dan mengusulkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan
2.Kepala SKPD agar segera membentuk Satgas Penanganan Covid-1 serta melaporkan pembentukannya ke Satgas Penanganan Covid-1 Kabupaten Kuningan.
3.Kepada seluruh masyarakat selama masa Pelaksanaan Pembatasan KegiatanMasyarakat (PPKM) tidak diperbolehkan mengadakan resepsi pernikahan/khitanan secara terbuka,dalam pelaksanaannya antara lain :
a.Pelaksanaan akad pernikahan agar dilaksanakan di KUA dengan pembatasan jumlah kehadiran
b.Pelaksanaan khitanan agar dilaksanakan di dokter/mantri sunat dengan pembatasan jumlah kehadiran.
4.Satgas Penanganan Covid-19 di semua tingkatan agar menghimbau kepada masyarakat untuk bersama peduli terhadap warga yang terkonfirmasi Covid-19 dengan memberikan dukungan-dukungan baik moril ataupun materil sesuai dengan kearifan lokal diwilayahnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,
5.Kepada seluruh Satgas Penanganan Covid-19 agar menyampaikan surat pemberitahuan ini kepada seluruh lapisan masyarakat.
Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut setelah selesai masa pemberlakuan.
Demikian disampaikan, agar dilaksanakan dan untuk menjadi perhatian.