KUNINGAN (MASS) – Beberapa bulan lalu, beberapa petinggi Unisa dilaporkan oleh salah satu mantan petinggi kampus soal penggelapan dana. Namun kini, ternyata pihak kampus “menghajar” balik dengan melaporkan kembali sang pelapor.
Hal itu, muncul dalam jumpa pers pada Jumat (9/12/2022) sore di Hotel Purnama Cigugur. Ditemani kuasa hukum, pihak Unisa menjelaskan bagaimana kasus itu berjalan saat ini.
“Kami, kuasa hukum dari Kampus Unisa dan Yayasan Al- Ihya Kuningan, akan memberikan informasi sebagaimana yang pernah kami janjikan,” ujar Mohamad Samsodin SH didampingi tim.
Samsodin membenarkan, bahwa pada mulanya, kliennya itu telah diadukan ke kepolisian Resort Kuningan atas dugaan yang disebut tim humum itu, tidak jelas oleh PB.
Aduan, lanjutnya, ditangani oleh team Unit HARDA, dan penyidik telah melakukan lidik dengan surat perintah: SP.Lidik/255/VII/2022/Reskrim tanggal 21 Juli 2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik yang telah meminta klarifikasi 8 orang dan meneliti bukti baik dari pengadu dan teradu serta saksi, hasil gelar pada tanggal 01 Desember 2022, peserta gelar sepakat bahwa aduan tersebut disimpulkan TIDAK CUKUP BUKTI dalam dugaan perkara pasal 378 dan 372 KUHP, Yang dituangkan di SP2HP Nomor;B/326/XII/2022/Reskrim Kuningan,” papar Samsodin.
Diterangkan, setelah diadukan dan ternyata tidak cukup bukti itu, kampus yang dipimpin Rektor Nurul Iman itu, justru saat ini berposisi menjadi korban.
“Kami telah lakukan upaya hukum sebagai bentuk perlawanan dan agar desas desus/ informasi yang beredar di masyarakat dapat terang benderang atau kepastian hukum,” tuturnya.
Samsodin mengaku berterima kasih pada jajaran Kapolres Kuningan yang mana dengan mengedepankan kehati- hatian dan kecermatan, ketelitian sebagaimana diatur dalam peraturan kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Management Penyidikan Tindak Pidana.
“Ini adalah prestasi seluruh jajaran kapolres kuningan, sekali lagi semoga prestasi ini dapat menjadi penilaian tersendiri,” sebutnya di akhir. (eki)