KUNINGAN (MASS) – Hari anti korupsi ialah hari yang diperingati setiap tanggal 9 Desember untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perkara-perkara yang berkaitan dengan korupsi.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Berbicara APBD ada hal yang menarik, APBD Kuningan semester pertama tahun 2022 surplus Rp264 Miliar. Realisasi semester pertama tahun anggaran 2022 disajikan berdasarkan data realisasi per tanggal 30 Juni 2022. Adapun pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2,788 triliun mampu direalisasi senilai Rp1,345 triliun atau 38,89 persen. Anggaran ditargetkan sebesar Rp2,766 triliun dan sudah terealisasi sejumlah Rp1,081 triliun. Akan tetapi dengan surplus nya APBD kuningan tidak di imbangi dengan pembangunan yang merata dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Fungsi APBD menurut PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain:
- Otorisasi
- Perencanaan
- Pengawasan
- Alokasi
- Distribusi
- Stabilisasi
Kenapa di Kuningan masih belum maksimal dalam pengelolaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat? karna masih sering terjadinya penyunatan dan penggelapan anggaran dana oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Di tambah lagi dengan punishment yang masih pandang bulu, sehingga masih ada kasus yang belum terselesaikan di Kejaksaan Negri, dengan penanganan kasus yang delay ini akan memicu ruang untuk penyuapan, penggelapan, dan penyimpangan yang lebih buruk lagi.
Hal ini disebabkan kurangnya pengawasan dan pengawalan dari Kejaksaan Negeri yang seharusnya Kejaksaan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.
Mengenai SKPD yang melakukan pemeriksaan terkait temuan harus cepat ditindak lanjuti. Namun sejauh ini ada SKPD yang didapati temuan dan sebagian besar karena masalah admisitrasi. Kalau semua institusi ataupun aparatur pemerintah daerah mampu mempelajari dan melaksanakan dengan mentaati tata aturan maka secara otomatis tidak akan terjadi penyimpangan baik secara administrasi maupun tindakan pidana.
Saat ini perlu ditingkatkan pengawasan pimpinan daerah melalui aparatur pengawas berwenang guna pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya terhadap pengadaan barang dan jasa, perijinan dan perpajakan serta pelayanan yang yang langsung menyentuh masyarakat.
Semoga kedepannya RAPBD tahun 2023 harus digunakan dan dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan menilai serta membagi secara proposional anggaran ini dengan melihat skala prioritas mengingat Kabupaten Kuningan mempunyai keterbatasan dari segi anggaran dan pemerintah daerah kuningan harus berkomitmen untuk melaksanakan pencegahan terjadinya korupsi secara terintegrasi, secara berkala, dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Kejaksaan Negeri Kuningan, dan semua elemen di pemerintahan daerah Kuningan mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk membudayakan pencegahan anti korupsi.
Penulis : Ilham – Divisi Kaderisasi DPK FH (Aktivis GMNI)