KUNINGAN (MASS) – Kepada anggota dewan Kabupaten Kuningan yang terhormat, dalam Undang-undang sudah diatur bahwa DPR/DPRD mempunyai 3 hak istimewa yang diarahkan kepada eksekutif (Pemerintah) terkait kebijakan penting dan strategis, yang berdampak luas kepada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara khususnya masyarakat Kabupaten Kuningan.
Hak interplasi, Hak angket dan Hak menyampaikan pendapat, itu sudah diatur pada pasal 79 ayat 1 UU no. 17 Tahun 2014, saya pikir materi dan alasan DPRD melakukan hak-hak nya sudah sangat jelas, soal gagal bayar, TPP dan sertifikasi serta adanya penyimpangan dan ketidak jelasan dan transparan terhadap penyerapan pertanggung jawaban anggaran APBD maupun Bankeu dan lainnya.
Jangan sampai kedua lembaga ini terkesan mengorbankan kepentingan rakyat alias kong kalikong, banyak yang dirugikan dengan tingkah polah DPRD dan Eksekutif (Bupati).
Jangan sampai suara anggota Dewan adalah suara yang dikeluarkan sesaat tanpa betul-betul keluar dari hati nurani, salah satu contohnya adalah koar-koar pansus gagal bayar oleh salah satu anggota dprd, saya tanya berlanjut tidak?apa prosesnya?sampai sejauh mana?
Perlu diingat bahwa sebagai salah satu lembaga legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Diterangkan Penjelasan Pasal 69 UU 17/2014, ketiga fungsi tersebut dilaksanakan dalam kerangka representasi rakyat, antara lain melalui pembukaan ruang partisipasi publik, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPRD kepada rakyat.
Sudah selayaknya eksekutif dan legislatif bertanggung jawab kepada rakyat, yang saya dengar Bupati malahan seolah” mengancam meminta kembali meningkatkan kinerja bawahnnya, “Menurut bupati, “Kalau ASN terus menuntut (TPP, red), bisa juga saya menuntut kembali kinerja ASN,” ucap bupati.” (Kutipan disalah satu media online).
Tidak elok menurut saya seorang pemimpin berkata demikian, bawahan itu cerminan daripada pemimpin itu sendiri, kalau bawahan tidak bisa bekerja baik berarti ada masalah dengan pemimpinnya (bupati). Saya rasa kedua lembaga ini harus betul-betul terbuka dan transparan lah.
Antisipasinya jangan sampai persoalan yang merugikan masyarakat tidak terulang kembali, kasihan kami lah pak Bupati dan anggota dewan terhormat, pernah tidak terpikir di benak bapak-bapak yang terhormat rakyat kita besok bisa beli beras tidak?malam hari bisa tidur nyenyak tidak tanpa gelisah besok hari makan sama apa?kesehatan terjamin tidak?
Oleh karenanya saya mendorong agar DPRD bisa menggunakan Interplasi; memintai keterangan, Hak angket ; menyelidiki penggunaan anggaran/kebijakan, selanjutnya hak DPRD untuk menyatakan pendapat terkait dengan kebijakan Pemda.
Tindak lanjut pelaksanaan hak interplasi dan hak angket, atau dugaan bahwa Bupati Kabupaten Kuningan melakukan pelanggaran perundang-undangan, pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan (ingkar sumpah janji pada saat sumpah jabatan), korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Bupati tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Daerah.
Kita menunggu apakah DPRD Kabupaten Kuningan bisa bekerja sesuai marwah dan amanat yang masyarakat Kuningan titipkan? Apakah DPRD bisa menggunakan Hak-hak istimewanya? Kalau pun tidak ada action yang nyata untuk kepentingan masyarakat, maka wajar apabila publik menilai betul adanya main mata ditubuh kedua lembaga tersebut. Sangat menyakiti hati rakyat dan tidak mempunyai hati nurani.
Penulis :Dadang Abdullah
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kuningan