Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Wabup: Kalau Masa Pensiun Diperpanjang Nanti Diketawain

KUNINGAN (MASS) – Isu perpanjangan batas usia pensiun (BUP) pejabat eselon 2, rupanya menarik perhatian Wabup Dede Sembada. Kalau isu perpanjangan tersebut dilakukan, dia khawatir justru malah akan ditertawakan oleh pemerintah pusat.

“Malu lah, nanti kita diketawain sama pusat. Diijinkan gak, malah cuma diketawain,” ujar Desem, Senin (22/1/2018).

Sebagai politisi yang paham regulasi, ia mengajak agar menjadikan UU ASN sebagai acuan. Menurutnya dalam aturan itu disebutkan, Jabatan Tinggi Pratama (JTP) hanya sampai usia 60 tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sampai usia 60 tahun, titik. Tak mungkin bisa diperpanjang. Nanti semua akan meminta diperpanjang dong,” tandasnya.

Ia menjelaskan, wabup punya tugas atribusi sebagai pengendali kebijakan, pemantau dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan serta memberi saran pertimbangan kepada bupati. Dalam menjalankan tugas tersebut, dirinya meminta agar bupati tidak melakukan hal itu.

“Kalau ada isu, wacana, atau opini seperti itu, ya jangan dilakukan lah. Karena jelas di UU ASN disebutkan bahwa JTP itu 60 tahun,” harapnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain jabatan tinggi pratama, terdapat pula jabatan administratur, setingkat eselon 3A seperti camat. Batas usia pensiunnya 58 tahun. Desem kembali menegaskan, pihaknya ingin normatif sesuai UU dalam menyikapi isu perpanjangan masa pensiun.

“Jadi normatif sesuai peraturan saja. Saya tak sepakat kalau ada perpanjangan. Saya disumpah jadi wabup untuk melaksanakan ketentuan UU dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku,” tegas Desem.

Soal mutasi, dia juga membenarkan Plt bupati punya kewenangan untuk melakukannya. Itu sesuai dengan pasal 9 huruf e Permendagri No 74 tahun 2016. Di dalamnya disebutkan harus seijin mendagri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Nah kalau ditanya kapan saya jadi Plt, ketika bupati non aktif maka wabup secara otomatis naik. Acuannya UU 9/2015 perubahan kedua atas UU 23/2014 tentang pemda,” jelasnya.

Desem menyebutkan, pada pasal 66 ayat 1 huruf c, tugas wabup itu melaksanakan tugas dan kewajiban bupati apabila bupati mengalami masa tahanan atau berhalangan sementara. Lantaran mencalonkan kembali bupati, maka termasuk berhalangan sementara. (deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement