Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Wabah Corona, Puluhan Napi Dipulangkan

KUNINGAN (MASS) –  Bukan hanya  napi di Lapas Bandung yang dipulangkan, narapidana yang ada di LP Kelas IIA  Kuningan pun mendapakkan hak sama. Mereka yang dipulang total ada 29 orang.

Mereka semua  memenuhi persyaratan keluar dari tahanan untuk melakukan asimilasi di rumahnya. SK kepulangan mereka sudah ditandatangani dan para napi pun dipulangkan karena pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona virus.

“Warga binaan yang berhak mendapatkan asimilasi di rumah adalah yang telah menjalani setengah dan dua pertiga masa pidana, sampai 31 Desember 2020,” sebut Kalapas Kuningan Gumilar Burahayu, Kamis (2/4/2020).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pihaknya mengeluarkan narapidana untuk pelaksanaan asimilasi di rumah itu yang sudah terbit SK pembebasan bersyaratnya dan SK Cuti bersyaratnya, maupun yang sedang diusulkan dan tidak terkena register F. Narapidana datang ke rumah untuk melakukan isolasi mandiri dan tidak melakukan perbuatan pelanggaran hukum.

“Persyaratan administrasi itu membuat proses pelepasan para warga binaan tersebut tidak bisa dilakukan sekaligus. Selain itu, penerima program asimilasi di rumah juga tidak dari perkara hukum yang berat,” tambahnya.

Gumilar menegaskan, dalam proses pengeluaran tidak dipungut biaya sedikitpun alias gratis, disaksikan langsung oleh jajarannya, wartawan, keluarga narapidana dan narapidana yang bersangkutan itu sendiri. Narapidana diharapkan juga untuk memberikan timbal balik atas kesempatan yang diberikan oleh pemerintah dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah datang kerumah bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa telah berubah dan bisa bersaing dengan masyarakat serta dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa narapidana yang melakukan asimilasi dan integrasi di rumah bisa memberikan dampak positif dan perbedaan kepada hal baik.

Ditempat yang sama Kepala Seksi Binadik Ratri Handoyo menambahkan, warga binaan yang telah dipulangkan itu juga tidak bisa bebas keluar rumahnya. Selama masa asimilasi di rumah, mereka tetap dipantau oleh Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri setempat agar tetap berada di rumahnya.

Hal itu karena alasan dilepaskannya para warga binaan adalah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Setelah pandemi ini selesai untuk datang ke lapas mengambil SK PB, CB dan surat bebasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari pantauan, wajah sumringah ke 29 napi pun terlihat. Mereka merindukan bisa berkumpul dengan keluarga yang selama terpisah. Adanya wabah menjadi berkah karena bisa melakukan asimiliasi di rumah.(agus)

 

 

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement