Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Update Kamis 13 Agustus: Kasus Positif Corona Ada yang Baru

KUNINGAN (MASS) – Jumlah positif corona di Kabupaten Kuningan untuk update Kamis (13/8/2020) mengalami kenaikan satu orang.

Kenaikan ini membuat kasus  positif corona menembus angkat 78 kasus. Untuk ukuran kota kecil seperti Kuningan, kasus ini terbilang besar.

Faktor banyak warga Kuningan yang urban dan juga banyak tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, menjadi penyebab, maka kasus selalu naik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Iya naik satu orang. Total yang masih dikarantina adalah 17 orang, meninggal dua orang dan sembuh 78 orang,” sebut Juru Bicara Crisis Center Kabupaten Kuningan Agus Mauludin SE, Kamis (12/8/2020).

Sementara untuk kasus reaktif tidak ada penambahan angka tetap 102 orang. Dengan rincian 22 karantina, delapan meninggal dan 72 sembuh. Sedangkan total kasus menembus 2.595 kasus. Dengan karantina 101 dan sembuh 2.494 orang.

Untuk kasus baru yakni  probable Covid-19 ternyata pada update 9 Agustus meninggal dunia satu orang. Probable  diartikan dalam kondisi seseorang yang masih suspek covid dengan bergejala Covid-19 ISPA berat, koma, hingga meninggal. Namun belum ada hasil yang menunjukkan statusnya, apakah ia berstatus positif atau negatif Covid-19.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sehingga untuk memastikan statusnya harus menunggu pemeriksaan laboratorium dengan kapasitas biosafety level (BSL) II atau dinamakan tes PCR.(agus)

Data Covid-19 Kab. Kuningan update tgl 13 – 8-2020

Kasus Suspek:

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.Total : 2.012 org

2.Discarded: 1965 org

3.Msh karantina : 47 org

Advertisement. Scroll to continue reading.

4.Total Rapid Positif : 102 org

5.Masih karantina : 22 org

6.Sembuh rapid positif : 72 org

Advertisement. Scroll to continue reading.

7.Meninggal rapid positif : 8 org

8.Rapid positif jd konfirmasi tidak nambah

9.Laki-Laki : 1.309 org

Advertisement. Scroll to continue reading.

10.Perempuan : 698 org

11.WNI : 2000 orang

12.WNA : 1 org

Advertisement. Scroll to continue reading.

13.Usia :

0-11 bln : 20 org

1- 5 thn : 113 org

Advertisement. Scroll to continue reading.

6-19 : 237 org

20-29 : 525 org

30-39 : 383 org

Advertisement. Scroll to continue reading.

40-49 : 297 org

50-59 : 230 org

60-69 : 131 org

Advertisement. Scroll to continue reading.

70-79 : 45 org

80 : 19 org

KASUS KONFIRMASI :

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.Total : 78 org

2.Discarded : 59 org

3.Masih karantina: 17 org

Advertisement. Scroll to continue reading.

4.Meninggal : 2 org

5.Laki-Laki : 49 org

6.Perempuan : 27 org

Advertisement. Scroll to continue reading.

7.WNI : 77 org

8.WNA :

9.Usia :

Advertisement. Scroll to continue reading.

< 5 thn :

6-19 : 6 org

20-29 : 12 org

Advertisement. Scroll to continue reading.

30-39 : 6 org

40-49 : 30 org

50-59 : 14 org

Advertisement. Scroll to continue reading.

60-69 :

70-79 : 3 org

80 :

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus propable :

1.Total kasus : 1 org

2.Discarded : –

Advertisement. Scroll to continue reading.

3.Masih karantina : 1 org.

4.Meninggal : –

5.Laki-laki : –

Advertisement. Scroll to continue reading.

6.Perempuan : –

7.Usia :

0-11 :

Advertisement. Scroll to continue reading.

1-4 :

5 :

6-19 :

Advertisement. Scroll to continue reading.

20-29 :

30-39 :

40-49 :

Advertisement. Scroll to continue reading.

50-59 : 1 org

60-69 :

70-79 :

Advertisement. Scroll to continue reading.

80 :

Kontak Erat

1.Total : 504 orang

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Discarded : 467 org

3. Masih karantina : 37 org

4.Laki-laki : 254 org

Advertisement. Scroll to continue reading.

5.Perempuan : 250 org

6.WNI : 504 org

7.Usia

Advertisement. Scroll to continue reading.

0 – 11 bln : 2 org

1 – 5 th. : 15 org

6 – 19 th. : 67 org

Advertisement. Scroll to continue reading.

20 – 29 th : 85 org

30 – 39 th : 98 org

40 – 49 th : 123 org

Advertisement. Scroll to continue reading.

50 – 59 th : 82 org

60 – 69 th : 20 org

70 – 79 th : 13 org

Advertisement. Scroll to continue reading.

> 80 th. :

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement