KUNINGAN (MASS)- Meski pemerintah sudah memberikan cuti lebaran kepada para PNS. Namun nyatanya masih banyak PNS yang bolos kerja di hari pertama pasca liburan.
Dari data Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Kuningan, dari jumlah pegawai 11.233 orang ada yang tidak hadir 30 orang. Mereka yang tidak hadir itu terdiri dari tanpa keterangan 5 orang, izin 16 orang dan sakit 9 orang.
“Apabila dipersentasekan yang tidak hadir hanya 30 persen dan yang hadir 99,7 persen. Pada hari pertama kami tidak melakukan sidak namun hanya melakukan pendataan kehadiran pegawai,” ujar Kabag Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Kuningan Agus Basuk MSi, Senin (10/6/2016).
Sementara itu, dengan ketidakhadiran 30 PNS menjadi sorotan semua pihak, terutama yang tanpa keterangan sebanyak 5 orang. Sebab, mereka sudah diberi jatah libur sama dengan PNS yang lain namun masih tetap bolos.
Sekedar infromasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyebutkan, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id .(agus)