Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Tak Bayar Retribusi, Menara Telekomunikasi Terancam Disegel

ANCARAN (Mass) – Bagi siapa saja pengusaha yang bergerak di bidang telekomunikasi, hendaknya harus mematuhi peraturan pemerintah untuk memenuhi kewajibannya membayar retribusi. Pasalnya, bagi pihak provider yang tidak membayar retribusi menara telekomunikasi akan diancam dilakukan penyegelan bahkan pemutusan aliran listrik terhadap Base transceiver station (BTS) tersebut.

“Wajib retribusi menara telekomunikasi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah, diancam sanksi berupa penyegelan atau bentuk lain. Sehingga, operasional menara telekomunikasi tidak berfungsi untuk sementara sampai retribusi terhutang dibayarkan,” tegas Wakil Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH ketika memberikan pernyataannya terkait Raperda soal retribusi pengendalian menara telekomunikasi kemarin, Senin (16/5).

Yang dimaksud sanksi dalam bentuk lain itu kata Acep, misalkan salah satu provider (pemilik menara telekomunikasi) tidak membayar retribusi maka dilakukan pemadaman listrik pada BTS tersebut. Sedangkan pemberian sanksinya, pemerintah daerah akan mengirim surat peringatan kesatu, kedua, hingga peringatan ketiga.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Apabila sampai surat peringatan ketiga tidak ada respon dari provider, maka akan dilakukan penyegelan atau pemutusan aliran listrik,” tandasnya.

Selain itu, upaya pemerintah untuk menghapus stigma ‘Hutan Tower’ di Kabupaten Kuningan, maka pihaknya berencana akan membangun program Ducting Fiber Optik bersama, yang diharapkan akan dapat menselaraskan tata ruang kota melalui program penurunan kabel udara kedalam tanah, sebagai Sharing Duct Utility dalam meningkatkan kerjasama layanan jalur kabel fiber optik dengan para operator telekomunikasi.

“Pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tata kota dan terjaminnya ketahanan dan keamanan data serta informasi, juga adanya upaya percepatan, persebaran dalam pembangunan Broadband secara global, dan meningkatkan daya saing nasional. Dalam kurun waktu 25 tahun kedepan tidak akan terjadi lagi galian kabel di pinggir jalan yang selama ini dilakukan oleh operator telekomunikasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami setiap tahun melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan menara telekomunikasi. Dari jumlah total menara telekomunikasi, sampai saat ini terdapat sekitar 257 menara,” jelasnya.

Dari ratusan menara telekomunikasi itu kata Acep, tersebar di 32 kecamatan dengan titik lokasi di 151 desa dengan jumlah 230 menara. Sedangkan untuk di 13 kelurahan ada sebanyak 27 menara telekomunikasi.

“Dari 257 menara itu berstatus sebagai menara bersama sebanyak 182 menara, dan 75 menara lainnya berstatus tunggal,” pungkasnya. (andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement