Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Simak, Info Penting Bagi PNS

KUNINGAN (MASS)- Perhelatan Pilkada serentak sebentar lagi akan digelar. Bagi PNS atau ASN di Kuningan hajatan politik lima tahun ini harus dipahami karena salah memahami maka sanksi akan diperoleh.

Melihat hal tersebut Kodim Kuningan pada Senin memberikan pehaman kepada 36 PNS/ASN yang ada di lingkup Kodim. Acara bertajuk  sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilukada Serentak 2018 digeler seja pukul 07.30- 08.00 wib di Gedung Mashud Wisnu Saputra Kodim 0615/Kuningan.

Kegiatan ini dilakukan Pasi Intel Kodim 0615 /Kuningan Kapten Arm Esa Advansia. Pada saat itu Pasi Intel menyapaikan  aturan netralitas ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil  Negara, Pasal 31 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa KASN bertugas menjaga netralitas Pegawai ASN,.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu juga  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 huruf e, Pasal 4 huruf d, Pasal 5 ayat (2) huruf d,e,h dan huruf 1, Pasal  9 ayat (2), Pasal 87 ayat (4) huruf c, Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3), sebagaimana telah dilakukan pengujian dan telah diputuskan berdasarkan  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-X111/2014 tanggal 6 Juli 2015.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pasal 6 huruf h, dan Pasal 11 huruf C. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai  Negeri Sipil Pasal 4 angka 12,13,14, dan angka 15.

Esa menerangkan,  adapun kegiatan dimaksud seperti keikutsertaan dalam acara deklarasi salah satu bakal calon Kepala Daerah. Kemudian,  deklarasi salah satu Partai, deklarasi diri pribadi untuk menjadi salah satu bakal calon Kepala Daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah itu, penggunaan photo dengan atribut PNS atau tanpa atribut pada spanduk/iklan/reklame terkait pencalonan diri ASN yang bersangkutan. Lalu, ucapan dan tindakan yang menghimbau atau mengarahkan pihak lain untuk memilih salah satu bakal calon peserta Pilkada tahun 2018.

Poin berikutnya adalah menggunakan simbol atau atribut partai atau bakal calon peserta Pilkada. Dan yang harus dipahmai adalah    memposting photo calon peserta Pilkada baik dengan komentar atau hanya like saja di media .

“Tindakan ini sudah mengarah pada kegiatan berpolitik praktis dan dapat dipersepsikan sebagai tindakan keberpihakan serta konflik kepentingan. ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi da hal ini harus dipahami,” jelas Esa. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement