Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Sidang Perdana Sempat Terkendala, Hari Kedua Sidang Online Lancar

KUNINGAN (MASS)- Sidang online hari yang kedua dilakukan Pengadilan Kuningan berkerjasama dengan Lapas Kuningan beralangsung lancar. Pada hari Selasa (7/4/2020) terdapat tujuh  terdakwa yang dihadirkran dalam persidang online itu.

Pada sidang sebelumnya pada Senin ada lima agande sehingga total 12 perkara. Seperti diketahui akibat pandemi virus corona (COVID-19), sejumlah terdakwa kasus pidana menjalani persidangan secara online di Lapas Kelas IIA Kuningan.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang Persidangan Perkara Pidana Seacara Teleconference dan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 tertanggal 26 Maret 2020 tentang Langkah Progresif dalam Penanggulangan Penyebaran Virus Corona Disease (COVID-19) Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Hari ini adalah hari kedua sidang online yang kami lakukan berkejasam dengan pihak lapas,” ujar Humas PN Kuningan Ade Yusuf SH.

Sementara  Kalapas Kuningan Gumilar Budirahayu mengatakan, proses berlangung lancar  meski hari pertama sempat terkedala jaringan, Namun, kendalai itu pada hari kedua berlangsung lancar.

Sementara itu, pantauan di lapangan, sejumlah terdakwa kasus pidana terlihat mengantri menunggu proses sidang online secara bergantian. Sidang online ini dilakukan, sebagai bentuk menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sehingga hakim berada di pengadilan, kejaksaan berikut saksi-saksi berada di kejaksaan, dan Posbakum berada di ruang terpisah yang ada di pengadilan. Khusus untuk terdakwa sendiri berada di Lapas Kelas IIA Kuningan.

Kasi Binapi dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Kuningan, Ratri Handoyo Eko Saputro menambahkan, pelaksanaan sidang online ini didasarkan atas Surat Edaran Kementerian Hukum dan HAM, Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

“Seluruh UPT Pemasyarakatan se-Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan proses persidangan secara online. Kita perdana dilakasanakan sidang online yang bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan,” ujarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pihaknya mengaku, sidang online perdana yang dilakukan sempat terkendala teknis akibat jaringan yang terputus-putus. Namun saat persidangan dimulai, semua kendala dapat diatasi dengan baik. (agus)

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement