Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

“Sekarang Desa Harus Punya SDM Bagus”

KUNINGAN (MASS)- Pemeritah desa harus menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya mengacu kepada perencanaan pembangunan kabupaten. Hal ini telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Hal itu dikatakan  Wakil Bupati Kuningan Dede Sembada ST, dalam sambutannya saat menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) di Desa Buniasih Kecamatan Maleber Rabu (10/1/2017) lalu.

Selain wakil bupati juga hadir  Kabag Humas Setda Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah, MSi, Camat Maleber Drs Saleh Rochiat, MSi, Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Maleber serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Peserta Musrenbang di Desa Buniasih Kecamatan Maleber terdiri atas BPD, perangkat desa, LPM, PKK dan tokoh masyarakat. Di hadapan peserta Musrenbang, Wabup Dede berpesan bahwa pembangunan di desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa.

“Semangat gotong royong sebagai ruh budaya imasyarakat Kuningan harus tetap dilaksanakan. Dengan semangat tersebut pembangunan di desa akan dengan mudah dilaksanakan.” Kata Desem.

Menurutnya, para kepala dusun juga wajib menyampaikan hasil Musrenbang di dusun, sehingga aspirasi masyarakat dapat disampaikan melalui forum ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemerintah desa wajib bermusyawarah untuk menentukan prioritas sebagai bahan yang akan dituangkan dalam RKPD pembangunan setiap tahun. Selesai memberikan sambutan, Wakil Bupati Dede selanjutnya menghadiri Musrenbang di Desa Mekarsari Kecamatan Maleber.

Peserta Musrenbang yang sejak pagi telah menunggu kehadiran wakil bupati langsung mendengarkan amanat. Desa sekarang diharapkan punya SDM yang lebih baik karena anggaran desa jauh lebih besar.

“Dengan adanya dana desa maka pemdes harus menyiapkan SDM yang berkualitas agar bisa mengelola anggaran di desa,” tandasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikatakan, masyarakat desa juga berhak menentukan pelaksanaan pembangunan di desa. Untuk itu pihaknya berpesan pergunakan anggaran sesuai peruntukkannya sesuai dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan. (agus)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement