Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Rapat Dengan BPJS, Dewan Minta Klaim Dari RS Agar Dapat Dipenuhi

KUNINGAN (MASS)- Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, dimana di dalam peraturan tersebut diantaranya mengatur tentang perubahan besaran iuran serta tata cara pembayaran iuran Peserta PD Pemda (Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah/PBI APBD).

Lalu, Kepala Daerah, Ketua dan Anggota DPRD, PNS Daerah, serta Kepala Desa dan Perangkat Desa, maaa dilakukan Rapat Forum Komunikasi BPJS Kesehatan Kabupaten Kuningan bertempat di Ruang Rapat Linggarjati Setda Kabupaten Kuningan, Jumat (8/5/2020).

Rapat dibuka oleh Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar. Hadir dalam rapat Asisten Administrasi Umum Setda Kuningan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon (Sekretaris Forum), Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan Tresnadi, para kepala SKPD dan pihak terkait.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sekda  Dian mengapresiasi pertemuan yng rutin dilakukan selama 6 bulan sekali tersebut.  Hal ini menindaklanjuti Perpres No. 75 Tahun 2019. Salah satunya terjadinya pergeseran atau perubahan-perubahan yang harus dikomunikasikan

“Karena itulah pertemuan ini dilakukan untuk mendiskuskan/merancang bagaimana pelaksanaan Perpres ini dapat berjalan secara maksimal khususnya di Kabupaten Kuningan,” ujarnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Budi Setiawan mengatakan bahwa Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Kuningan ini merupakan wadah untuk koordinasi dan optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Kuningan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tujuan pertemuan kali ini untuk meningkatkan sinergitas penyelenggaraan Program JKN-KIS di Kabupaten Kuningan, meminta dukungan dari Pemerintah Daerah dan OPD terkait dalam pemberian Jaminan Kesehatan bagi seluruh penduduk Kabupaten Kuningan.

Pertemuan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Kuningan ini dilaksanakan dengan menampilkan progress penyelenggaraan program JKN-KIS di Kabupaten Kuningan, serta diskusi dan rencana tindak lanjut atas permasalahan / kendala yang didiskusikan.

Lebih lanjut Budi mengatakan BPJS Kesehatan mendapatkan tugas khusus untuk verifikasi klaim covid dari Rumah Sakit – Rumah Sakit sesuai petunjuk Kemenkes , baik itu Rumah Sakit milik Pemerintah maupun pihak swasta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian mengenai kepesertaan pegawai honorer yang ada di Kabupaten Kuningan, serta badan usaha yang ada di Kabupaten Kuningan. Setalah itu  menindaklanjuti bagaimana solusi untuk 162.455 penduduk yang Non DTKS”.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan Tresnadi meminta kepada pihak BPJS Kesehatan agar adanya Surat pemberitahuan ke dinas terkait untuk di sosialisasikan atau disampaikan lagi ke masyarakat terkait BPJS yang tadinya jadi tanggungan Pemerintah.

“Seperti besaran iuran, program-program JKN dan sebagainya. Saya minta sosialisasi dalam bentuk pamplet atau semacamnya dan dipasang ditiap Desa utk menginformasikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Banyak masyarakat yang sudah jadi peserta BPJS tapi ketika lari ke fasilitas kesehatan ternyata tidak bisa dilayani. Sehingag  tolong di informasikan dengan jelas apa saja yang bisa dilayani dan yang tidak dicover oleh BPJS.

“Kemudian saya harap agar klaim dari rumah sakit agar dapat dipenuhi” ucapnya.

Pertemuan di isi dengan diskusi dari para peserta rapat yang menyampaiakan berbagai kendala maupun Saran terkait dengan pelayanan BPJS Kesehatan di Kabupaten Kuningan. Dan langsung mendapat hak jawab langsung dari Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Budi Setiawan (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement