Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Perpres No 16 Tahun 2018 Disosialisasikan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kuningan mesosialisasikan Perpres No 16 Tahun 2018. Perpres ini  tentang pengadaan barang dan jasa pemerintahan. Acara tersebut digelar di Ruang Rapat Linggarjati Setda Kabupaten Kuningan, Senin (9/7/2018) yang dihadiri oleh para PPK Se- Kabupaten Kuningan.

Pj Sekda Kuningan  Drs H Dadang Supardan, MSi membuka secara resmi acara tersebut. Didampingi oleh Kepala Bagian Barjas Uu Kusmana, SSos, MSi.

Dadang menyampaikan dalam rangka pembangunan di Kabupaten Kuningan tidak bisa lepas dari proses pengadaan barang dan jasa, oleh sebab itu kepala SKPD sebagai Pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perlu memahami aturan yang baru yaitu Perpres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sebelumnya Perpres 54 tahun 2010. Perpres 16 tahun 2018 yang diundangkan pada tanggal 22 Maret 2018, sehingga untuk tahun 2019 sudaah menggunakan Perpres yang baru.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selanjutnya dengan adanya sosialisasi ini diharapkan tidak ada lagi kekeliruan dalam perencanaan anggaran, sasaran kegiatan dan juga dalam proses tendernya, sehingga kegiatan pada setiap SKPD sudah jelas rencana anggaran biaya atau untuk non fisik CPCLnya.

Sekda juga meminta kepada PPK yang telah ditunjuk oleh pengguna anggaran agar betul-betul memahami regulasi yang ada,. Hal ini agar secara langsung memacu percepatan pelaksanaan pembangunan.

Sejalan dengan itu diharapkan sosialisai ini dapat memberikan arah agar terbebas dari indikasi tindak pidana korupsi, karenaa sasaran dari sosialisasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas saya memandang kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk mensukseskan program pemerintah, mengendalikan pelaksanaan program/ kegiatan pembangunan serta meminimalkan permasalahan yang akan muncul dikemudian hari.  (agus)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement