Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Perbup AKB Keluar, Ini Juknis Hajatan

KUNINGAN (MASS)- Setelah sekian lama para pelaku usaha menanti Perbup Adaptasi Kebiasan Baru dari bupati, ternyata perbup itu, Selasa sore dikeluarkan.

Perbup No 47 tahun 2020 terdiri dari VII BAB itu mengatur berbagai hal. Salah satu yang dinanti oleh warga adalah masalah Junis Penyelanggaran Rersepsi.

Dalam juknis yang berjumlah enam itu poin yakni  poin satu setiap penyelenggaran acara hajatan harus ada Penanggungjawab kegiatan yang memastikan pelaksanaan protokol kesehatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Poin dua Penanggungjawab acara hajatan mengajukan ijin ke Muspika Kecamatan dengan menyertakan waktu, lokasi, luas area dan jumlah undangan.

Kemudian poin 3 ijin penyelenggaraan hajatan diberikan setelah Muspika Kecamatan melaksanakan penilaian terhadap kesiapan penyelenggaraan hajatan sesuai protokol kesehatan.

“Poinnya ada enam tinggal pelajari Juknisnya,” ujar Juru Bicara Crisis Center Kabupaten Kuningan Agus Mauludin SE.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tentu dengan adanya Perbup AKB para pelaku usaha menyambut positif karena mereka sudah menunggu sejak lama. Terlebih belum lama ini sudah dilakukan simulasi resepsi.

“Setelah ada aturan jelas tentu pelaku usaha lebih tenang dan mereka tinggal menjalankan. Kasihan mereka karena sejak Maret tidak ada order,” ujar Owner Mayang Catering, Hj Nurhayati. (agus)

D.JUKNIS PENYELENGGARAAN RESEPSI

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.Setiap penyelenggaran acara hajatan harus ada Penanggungjawab kegiatan yang memastikan pelaksanaan protokol kesehatan

2.Penanggungjawab acara hajatan mengajukan ijin ke Muspika Kecamatan dengan menyertakan waktu, lokasi, luas area dan jumlah undangan.

3.ljin penyelenggaraan hajatan diberikan setelah Muspika Kecamatan melaksanakan penilaian terhadap kesiapan penyelenggaraan hajatan sesuai protokol kesehatan

Advertisement. Scroll to continue reading.

4.Protokol Kesehatan penyelenggaraan acara hajatan :

a.Wajib memakai masker

b.Menyediakan tempat cuci tangan dan atau menyediakan hand sanitizer

Advertisement. Scroll to continue reading.

c.Waktu pelaksanaan acara hajatan mulai pukul 09.00 WIB – 14.00 WIB dibagi 3 termin waktu resepsi dan kehadiran undangan

d.Kapasitas undangan sebanyak 30 % dari kapasitas area lokasi dengan jarak antar kursi 1 meter

e.Tidak diperbolehkan ada hiburan

Advertisement. Scroll to continue reading.

f.Acara prasmanan difasilitasi penyelenggara hajat dengan cara mempergunakan peralatan makan sekali pakai atau acara prasmanan diganti dengan pemberian bingkisan.

5.Muspika Kecamatan melakukan pengawasan sebelum dan selama acara hajatan atas pelaksanaan protokol kesehatan yang telah ditentukan

6.Apabila terjadi pelanggaran atas pelaksanaan protokol kesehatan Muspika Kecamatan berhak melakukan teguran, dan apabila teguran tidak di indahkan maka Muspika Kecamatan bisa melakukan penghentian dan atau pembubaran acara kegiatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement