Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Penegakan HAM Perlu Komitmen Semua Pihak

KUNINGAN (MASS) – Untuk membentengi  permasalahan hukum terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perlu komitmen semua pihak untuk menegakan HAM yang konstitusional dan professional. Hal ini dikatakan Bupati Kuningan dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Dede Sembada, pada acara Diseminasi HAM di Gedung KNPI Kabupaten Kuningan,  Kamis (8/2/2018).

Menurutnya, ada 10 hak dasar manusia yang terkandung dalam rencana aksi Hak Asasi manusia (HAM). Terdiri atas hak hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak memperoleh keadilan, hak mengembangkan diri, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak perempuan dan hak anak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Hak-hak dasar itu harus diimplemantasikan implementasi dalam  penyelenggaran pemerintahan maupun kehidupan masyarakat di Kabupaten Kuningan,” kata  jelasnya.

Diterangkan, diseminasi HAM adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah maupun anggota masyarakat untuk merealisasikan hak-hak dasar manusia itu dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Untuk itu diharapkan mampu memberikan dampak positif khususnya bagi para peserta guna meningkatkan wawasan serta pengetahuan terkait Hak Asasi Manusia..

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara itu, acara yang diikuti oleh oleh sejumlah kepala SKPD/kepala bagian lingkup Setda, camat, kepala desa serta unsure lainnya ini bertujuan  untuk menumbuhkan kesadaran  dalam memahami pentingnya penegakan HAM, sehingga pelanggaran HAM bertahap bisa diminimalkan.

“Pemerintah daerah berupaya untuk memecahkan persoalan terkait kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, dengan melibatkan semua unsur para pemangku kepentingan di daerah,” kata ujar Kepala Bagaian Hukum Setda Kabupaten Kuningan, H. M. Budi Alimudin SE MSI. (agus )

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement