Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Pemerintah Usulkan 4 Raperda Soal Desa

KUNINGAN (Mass) – Pemerintah daerah Kabupaten Kuningan kembali mengusulkan lima (5) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Selasa (25/10). Sebanyak empat dari lima buah Raperda yang diusulkan merupakan regulasi yang membahas soal Desa, dan sisanya tentang penyertaan modal terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kuningan.

Dalam nota pengantar Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH yang dibacakan langsung Sekda Kuningan H Yosep Setiawan MSi menyampaikan, sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan pada acara rapat paripurna dewan saat ini, secara resmi pemerintah daerah akan menyampaikan materi lima buah Raperda Kabupaten Kuningan.

“Masing-masing Raperda itu diantaranya Raperda tentang Pembentukan Penggabungan Penghapusan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, Pedoman Pembangunan Desa, Pedoman Pembentukan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, dan tentang Kerjasama Desa. Kemudian Raperda kelima yakni tentang Perubahan Kelima atas Perda Kabupaten Kuningan nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada PDAM Kuningan,” sebutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagai bahan pertimbangan lanjut Yosep, pemerintah daerah akan memberikan penjelasan mengenai materi Raperda tersebut. Pertama bahwa Raperda tentang Pembentukan Penggabungan Penghapusan dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan, merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan pasal 7 hingga pasal 17 serta pasal 116 ayat (3) UU no 6 Tahun 2014, dan ketentuan pasal 2 hingga pasal 31 Perda no 43 Tahun 2014.

“Muatan materi yang diatur dalam Perda Kabupaten Kuningan ini adalah terkait dengan pembentukan desa, penggabungan desa, dan atau perubahan status desa menjadi kelurahan atau menjadi desa, serta penetapan desa-desa yang telah dilakukan inventarisasi oleh Pemda Kuningan. Pembentukan Desa merupakan tindakan mengadakan desa baru di luar desa yang ada,” bebernya.

Sementara untuk pembangunan pedesaan sendiri kata Yosep, merupakan satu dari sekian banyak program kerja utama pemerintah saat ini. Oleh karena itu, maka dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, diperlukan suatu pedoman pembangunan desa yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Perencanaan pembangunan desa merupakan bagian dari rencana pembangunan daerah, dan disusun secara berjangka yang meliputi rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa), dan rencana kerja pembangunan desa (RKP Desa). Perencanaan pembangunan desa disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan yang merupakan salah satu bentuk partisipatif pemerintah desa sesuai kewenangannya,” pungkasnya. (andri)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement