Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Orang Kaya, PNS, dan Pelaku Usaha Dilarang Gunakan Gas 3 Kg

KUNINGAN (MASS)-  Mulai sekarang orang kaya, PNS, dan pelaku usaha dilarang menggunakan gas 3 Kg atau gas melon. Larangan penggunaan gas melon itu tertuang dalam surat edaran Bupati Kuningan Nomor : 501/104/Perek/2017 tentang Pengalihan Pemakaian LPG 3 Kg Bersubsidi ke LPG Non Subsidi.

“Pemerintah mengeluarkan aturan ini karena berdasarkan peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG). Dalam  salah satu poinnya sudah jelas  pendistribusian tertutup LPG tertentu diperuntukan bagi keluarga yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp1,5 juta/ bulan,” ucap Asisten Pembangunan dan Ekomomi Setda Kuningan Drs H Dadang Supardan MSi yang didampingi Kabag Ekonomi U Kusmana MSi, Kabag Humas Wahyu Hidayah, kepada awak media di ruangnya Rabu (18/1/2017).

Dengan aturan ini kata Dadang, maka mereka yang merasa dalam sebulan penghasilannya lebih dari Rp1,5 juta harus mengganti dengan gas LPG non subsidi. Ada pihak yang lebih berhak mendapatkan gas melon tersebut.

Selain faktor adanya aturan dari menteri, mantan Kadinsosnaker ini menyebuktan faktor keadilan bagi masyarakat juga jadi pertimbangan. Pihaknya menilai selama ini banyak warga yang berhak justru tidak menikmati hak mereka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Faktor selanjutnya adalah untuk mencegah kelangkaan gas melon. Dengan adanya larangan maka dijamin ketersedian gas selalu ada,” tambahnya.

Khususnya bagi PNS pihaknya berharap masalah ini dipatuhi karena gaji mereka kini lebih dari Rp2 juta, sehingga tidak ada alasan menggunakan gas melon.

“Jumlah PNS kurang lebih 16 ribu, minimal 50 persennya tidak menggunakna maka sudah ada 8.000 tabung. Itu kalau hanya memiliki satu bagaimana kalau dua sudah 16 ribu. Begitu juga warga yang mampu dan juga pelaku usaha,” tandasnya.

Bagi warga yang ingin berganti ke gas non subsidi caranya gampang dengan cara mendatangi pangkalan untuk menukarkan tabung gas ke gas yang diinginkan. Tentunya harus ada panambahan uang  karena harga tabung gas subsidi dengan non subsidi berbeda.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dadang mengatakan, agar larangan ini diketahui oleh masyarakat luas pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan berbagai cara. Khsusus untuk PNS akan menginstruksikan kepada kepala SKPD untuk menyampaikan larangan penggunaan gas melon ini. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version