Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Menyingkap “Dana Kebersamaan” Para Kades (Bagian 4)

KUNINGAN (Mass) – Ketimbang banyak mudharatnya, MoU antara Kejari dan para kepala desa se Kuningan lebih baik batal sekalian. Tinggal bagaimana para kades tersebut mendalami hukum secara komprehensif baik secara mandiri maupun dibantu pemerintah agar tidak terjadi kesalahan. Pemerintah Kabupaten Kuningan memiliki kewajiban dalam hal pembinaan kepada para kades sesuai amanat regulasi yang telah dibuat.

Secara implisit itulah yang disuarakan sejumlah kades dalam menyikapi kekurangkondusifan penyelenggaraan pemerintahan di desa. Tiap institusi pemerintahan dibiayai negara untuk menjalankan tugasnya dan uang negara tersebut adalah uang rakyat.

Disamping suara implisit, terdapat pula suara para kades yang diungkapkan secara eksplisit. Salah satunya dilontarkan Kepala Desa Cihideunghilir Kecamatan Cidahu, H Uri Hasan Basri. Pria yang puluhan tahun bekerja di kejaksaan tersebut merasa bersyukur penandatanganan MoU antara kades dan kejari dibatalkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kita bersyukur MOU antara Kejari Kuningan dengan para Kepala desa se Kabupaten Kuningan urung dilaksanakan. Karena setelah saya teliti dan dipelajari secara seksama khususnya di pasal 3 ayat (1) draf MOU tersebut bisa menimbulkan multi tafsir yang berbahaya,” ungkap Uri kepada kuninganmass.com, Kamis (11/5/2017).

Multi tafsir di sini yaitu bukan hanya masalah perkara perdata dan Tata usaha negara saja yang mendapat bantuan hukum dari jaksa Kejari Kuningan, tetapi seluruh perkara termasuk perkara pidana. Menurut Uri, penafsiran yang seperti ini yang sampai ke telinga para kepala desa.

Siapa yang menafsirkan seperti ini, ia mengatakan, tentu yang ingin merusak citra Kejaksaan atau yang penting uang masuk urusan belakangan. Bagi orang yang mencintai kejaksaan tentu ingin melindungi jangan sampai hal ini terjadi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sehingga klausal dari pasal 3 (1) tersebut minta dirubah dan dikonsultasikan dengan Kajati Jabar dan Jam Datun Kejaksaan Agung RI. Kekhawatiran timbul apabila ada kuwu yang kena kasus pidana lalu didakwa di Pengadilan, dakwaan di eksepsi dan dinyatakan dakwaan batal demi hukum karena ada MOU tersebut, kan repot,” ujar Uri.

Di sisi lain dengan penfsiran yang keliru dari isi MOU tersebut akan menimbulkan dampak negatif lainnya. Seperti para kuwu akan seenaknya menggunakan dana desa karena menganggap ada jaminan bantuan hukum dari jaksa. Padahal tugas JPN (Jaksa Pengacara Negara) sebetulnya hanya bisa mewakili atau memberi bantuan hukum untuk kasus-kasus Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pasca Geledah Cimara

Advertisement. Scroll to continue reading.

Masih bertalian dengan permasalahan desa, Kasi Pidsus Kejari Kuningan, M Zainur Rochman sempat dikonfirmasi seputar perkembangan penyidikan kasus yang melibatkan Kades Cimara Kecamatan Cibeureum. Diawali dengan klarifikasi tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor desa sekaligus rumah pribadi kades yang dianggap arogan.

“Apa yang kami lakukan itu dasar hukumnya jelas. Pasal 32 KUHAP, disitu bunyinya ‘Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau pakaian atau badan menurut tatacara yang ditentukan’,” jelas Zainur.

Pada pasal 33 ayat 1, lanjutnya, dengan surat ijin penggeledahan dari ketua pengadilan setempat penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah yang diperlukan. Surat ijin dari pengadilan, menurut Zainur sudah dikantongi sehingga tidak ada pelanggaran aturan di sana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ketika penyidik sudah menganggap pentingnya suatu penggeledahan dengan ijin dari pengadilan, ya kita lakukan. Kemarin juga sewaktu penggeledahan kami bacakan ijin terhadap orang atau tempat. Setelah itu kita lakukan proses penyitaan terhadap barang-barang yang ditemukan terkait dengan adanya hal-hal bukti untuk tindak pidana,” terangnya.

Usai penggeledahan dan penyitaan, pihaknya membuat berita acara yang ditandatangani saksi-saksi yang ada di tempat. Jumlah saksinya minimal 2 orang. Sehingga ia menegaskan, penyidik tidak melakukan sebuah proses yang tidak fair. Step by step dibacakan, mulai dari Sprin, penyitaan, surat ijin PN, surat perintah penyitaan dan pembuatan berita acara.

Adanya tudingan langkah penggeledahan akibat pemanggilan pertama terhadap Kades Cimara tidak digubris, oleh Zainur dibantah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tolong bedakan ya, saksi itu orang yang melihat, mengalami, mendengar terhadap peristiwa pidana. Kalau pada pemanggilan pertama saksi tidak hadir, maka ada yang ke 2 dan 3 hingga pemanggilan paksa. Nah saksi itu kan banyak. Tidak semua datang pada panggilan pertama,” paparnya.

Bagi Zainur, masalah itu merupakan prosedur biasa sehingga ia mempertanyakan apa yang dipersoalkan dari pemanggilan saksi. Menurut dia, antara pemanggilan saksi dan penggeledahan berbeda konteks. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan manakala penyidik memerlukan sebuah hal terkait pembuktian. Karena dikhawatirkan barang bukti itu dihilangkan, ada penggantian atau kekhawatiran lainnya.

“Jadi gak ada niatan penyidik untuk nakut-nakutin. Semuanya prosedural. Gak betul juga kalau berkas tahun 2014 atau selain tahun 2015 dan 2016 ikut dibawa,” kata Zainur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dia juga mengatakan, sewaktu hendak dilakukan penggeledahan pihaknya meminta ijin kepada sekmat dan kaur pemerintahan. Bahkan mereka ikut mendampingi untuk menjaga objektivitas dan fairly-nya sebuah proses penggeledahan. 2 saksi dari mereka pun, ikut mendampingi.

“Jadi, tak arogan kami rusak. Masuk rumah ketok dulu, permisi, boleh gak. Kalau gak boleh ya ada tata cara lanjutannya,” ujar dia.

Pasca penggeledahan dan penyitaan barang bukti, berikutnya masuk pada penemuan tersangka. Ia mengaku sudah mengantongi nama tersangka, hanya saja belum mau disebutkan. Zainur menjelaskan, penyidikan adalah upaya membuat terang tindak pidana dan dalam rangka menemukan tersangka. Berbeda dengan penyelidikan, baru mencari peristiwa pidana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Proses itu berdasarkan pasal 6 KUHAP. Penyidik boleh melakukan upaya-upaya awal, seperti pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan dan sebagainya. Itu semua instrument penyidikan untuk membuat terang dan menemukan tersangka,” bebernya.

Untuk angka kerugian negara dari kasus dugaan di Cimara, pada saat penyelidikan sudah ada perhitungan. Masuk pada tahap penyidikan, menurutnya, akan dihitung lebih komprehensif. Sedangkan untuk tersangka, dirinya belum mau menyebutkan meski mengaku sudah mengantongi.

“Pokoknya tersangka sudah kita kantongi lah. Untuk menjaga bahasa itu ‘equality before the law’. Sebuah kehati-hatian dalam menentukan proses. Bukan maju mundur tapi jaga kehati-hatian, biar prosedur itu cukup,” tandasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan KUHAP, alat bukti itu ada 5. Sedangkan dalam kasus Cimara, sudah ada 4 alat bukti. Diantaranya puluhan surat, puluhan saksi, petunjuk dan ahli. Tinggal keterangan terdakwa yang disampaikan terakhir. Sehingga menurut Zainur, rangkaian pidananya sudah sangat jelas. (deden)

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Village

KUNINGAN (MASS) – Kepala Desa Cipasung Kecamatan Darma, Deni Hamdani, “memamerkan” laporan APBDes yang sempat copot, sudah dipasang kembali. Ia menunjukkan hal itu pada...

Village

KUNINGAN (MASS) – Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Kabar duka datang dari Desa Mekarsari Kecamatan Cipicung. Kepala Desanya, Ato Wanto meninggal dunia, Rabu (6/3/2024)...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Baleg DPR dan Pemerintah akhirnya mengabulkan pembahasan revisi UU No 6/2024 tentang Desa setelah terus didesak aksi demonstrasi dari organisasi kuwu...

Government

KUNINGAN (MASS) – Komandan Kodim 0615/KNG Letkol Inf Bambang Kurniawan menyambangi para Kepala Desa se-Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan, bertempat di Balai Desa Pakapasan Girang,...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kepala Desa Mekarjaya Kecamatan Ciwigebang Kuswara angkat bicara soal Abah Udin, salah satu warganya yang tinggal di area makam selama setahun...

Law

KUNINGAN (MASS) – Kasus korupsi UPK Amanah Luragung memasuki babak baru. Tim Penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Kuningan, resmi menyerahkan tersangkanya ke Tim Jaksa Penuntut...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, bersama Seksi Intelijen, menyerahkan mantan Kuwu Sigaranten Kecamatan Ciwaru ke Lapas...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kabar duka datang dari Partai Demokrat Kuningan. Pasalnya, salah satu kadernya yang sempat terdaftar sebagai Bacaleg Dapil 5, H Mamat Supriatna,...

Village

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 94 kepala desa terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2023 dilantik oleh Bupati Kuningan Acep Purnama di Kantor Pemerintah...

Village

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Acep Purnama akan melantik sebanyak 94 Kepala Desa yang memenangkan Pilkades Serentak 2023 yang dilaksanakan pada 6 Agustus 2023...

Government

KUNINGAN (MASS) – Para kuwu (kepala desa) yang sudah tidak aktif (purnabakti) se-Kabupaten Kuningan, memilih tak surut dan tetap eksis. Bahkan, pada hari ini,...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa banyak desa yang terkuras anggaran dana desa-nya untuk kegiatan yang kurang produktif, yaitu...

Village

KUNINGAN (MASS) – Pada Pilkades Karangbaru Kecamatan Ciwaru, menyuguhkan persaingan dua calon. Keduanya, merupakan calon dari tokoh warga, wiraswasta. Adalah Jasman, yang mendapat nomor...

Village

KUNINGAN (MASS) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Desa Sangkanerang, Kecamatan Jalaksana diikuti oleh tiga orang Calon Kepala Desa. Ketiga calon tersebut adalah...

Village

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 7 Magister (S2), ikut berkontestasi dalam Pilkades serentak se-Kabupaten Kuningan pada tahun 2023 ini. Jumlah itu, tersebar di 94 desa...

Village

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 258 orang, ditetapkan sebagai Calon Kades (Cakades) pada perhelatan Pilkades serentak 2023 di Kabupaten Kuningan. Hal itu, disampaikan Dinas Pemberdayaan...

Village

KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan kembali berduka ditinggal salah satu kepala desanya. Adalah Dedi Sudirman, Kuwu Kalapagunung Kecamatan Kramatmulya. Almarhum Kades Dedi, meninggal dunia...

Village

KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan, terutama pemerintahan desa, diterpa kabar duka berturut-turut. Setidaknya dalam 2 hari ini, ada 3 kades yang meninggal dunia. Adalah...

Village

KUNINGAN (MASS) – Kabar duka kembali datang dari pucuk pemerintahan desa di Kabupaten Kuningan. Teranyar, dari Kades Gereba Kecamatan Kramatmulya. Desa yang kini tengah...

Village

KUNINGAN (MASS) – Kabar duka kembali datang dari pemerintahan desa yang ada di Kabupaten Kuningan. Kepala Desa Cirukem Kecamatan Garawangi, Udin, meninggal dunia, Minggu...

Village

KUNINGAN (MASS) – Kabar duka datang dari Desa Cantilan Kecamatan Selajambe. Pasalnya, sang Kades, Diding Amin Suryadi meninggal dunia, Minggu (2/7/2023) malam tadi. Almarhum,...

Village

KUNINGAN (MASS) – Meski pendaftaran Pilkades masih sepekan kedepan, di beberapa desa ternyata sudah cukup banyak calon yang mendaftar. Salah satunya, Desa Subang Kecamatan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kabar duka datang dari Desa Pakasapan Girang Kecamatan Hantara. Pasalnya, sang Kepala Desa, Eyo Yohana, meninggal dunia pas di Hari Lebaran,...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Pemandangan yang indah dari ketinggian, konsep ala jepang serta hidangan yang lezat di Arunika Eatery – Palutungan, jadi saksi bagaimana para...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Suasana tegang terjadi di Desa Karangbaru Kecamatan Ciwaru, Selasa (21/3/2023) malam ini. Pasalnya, warga desa melakukan aksi menyegel balai desa dan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Polemik yang terjadi di Desa Karangbaru Kecamatan Ciwaru berujung pada penyerahan surat pengunduran diri kepala desa. Terlepas dari salah dan benar,...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Situasi politik di Desa Karangbaru Kecamatan Ciwaru terus memanas sejak kejadian pada pertengan Februari kemarin. Setelah sebelumnya dikejutkan dengan dua oknum...

Village

KUNINGAN (MASS) – Kabar duka datang dari Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana. Pasalnya, kepal desa saat ini, kuwu, meninggal dunia hari ini, Jumat (10/3/2023). Kabar...

Advertisement