Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Masalah Kependudukan Harus Segera Dituntaskan

KUNINGAN (Mass) – Hadirnya Raperda perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, diharapkan mampu menuntaskan beragam persoalan kependudukan yang kerap menuai polemik. Dengan kata lain, hasil dari pembahasan Raperda ini bisa menjawab semua permasalahan yang berhubungan dengan administrasi kependudukan di masyarakat.

Demikian disampaikan Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kuningan pada draft PU fraksi terhadap enam buah Raperda yang diusulkan pihak eksekutif, Kamis (16/3). “Masalah kependudukan memang sering menuai polemik, seperti masalah DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang saat ini menjadi masalah cukup rumit apalagi disaat-saat pemilu. DPT tentu sangat terkait dengan data kependudukan, jika data kependudukan benar dan up to date maka DPT tidak akan jadi masalah,” sebut jubir Fraksi Golkar DPRD yang diketuai Saw Tresna Septiani SH.

Contoh permasalahan lain, Fraksi Golkar menyebut soal pencatatan perkawinan bagi yang beragama Islam kerap tersendat di KUA hanya sebagai laporan data ke Departemen Agama. Sedangkan kantor catatan sipil di wilayah yang sama, tidak memiliki akses dan tidak memperoleh data sama sekali dari KUA.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Demikian pula masalah perceraian yang diputus baik oleh pengadilan agama maupun pengadilan negeri. Data dari kedua pengadilan tersebut tidak ditransfer secara otomatis kepada kantor catatan sipil, adalah wajar kalau data dari dinas kependudukan tidak sama dengan BPS,” ungkapnya.

Maka dari itu lanjutnya, sesuai perintah UU nomor 24 tahun 2013 mengenai stelsel aktif, yang semula stelsel aktif diwajibkan kepada pendudukan diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah. Dengan kata lain, UU ini mengamanatkan supaya pemerintah yang aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui petugas, dalam pemenuhan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukannya.

Tak jauh berbeda disampaikan pula oleh Fraksi Restorasi PDI Perjuangan DPRD Kuningan yang diketuai Nuzul Rachdy SE. Bahkan, fraksinya meminta tanggapan pemerintah daerah terkait perubahan nomenklatur didalam draft Raperda itu soal perubahan KTP menjadi KTP El dan berlaku dari 5 tahun menjadi seumur hidup, sekaligus kapan bisa terwujud disaat masih banyak temuan permasalahan di lapangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pada pasal 68 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua RT di domisili penduduk kepada dinas setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian, dan tentunya menjadi tugas baru Ketua RT disamping tugas-tugas lainnya. Dari perubahan penugasan ini sejauh mana kesiapan RT dan kompensasi apa yang didapat oleh Ketua RT dengan kebijakan ini, ditengah keluhan-keluhan Ketua RT yang terkadang mempunyai tugas berat di tingkat bawah tetapi belum diimbangi kesejahteraan, mohon penjelasan,” pungkasnya. (andri)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement