Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Kuningan Berlakukan Aturan Bekerja di Rumah

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan akhirnya memutuskan para ASN yang ada di Kuningan untuk berkerja di rumah atau di rumah masing- masing (Work From Home/WFH). Keputusan ini tertuang dalam surat ederan nomor 061/1060/ORG tertanggal 24 Maret.

SE itu tentang Penyesuaian Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Dalam surat edaran itu ada sembilan yang disampaikan oleh bupati. Salah satunya adalah pelaksanaan WFH dilakukan mulai tanggal 26 Maret hingga tanggal 9 April 2020.

“Untuk pejabat tetap masuk. Sedangkan untuk staf diberlakukan shift yang diatur oleh secara bergiliran oleh kepala SKPD. Hal ini agar pelayanan tetap berjalan,” ujar Kabag Organisasi Setda Kuningan Agus Basuki MSi, Selasa (24/3/2020). (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Berikut isi SE  Nomor 061/1060/ORG tertanggal 24 Maret tentang Penyesuaian Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu disampaikan beberapa hal

Advertisement. Scroll to continue reading.

sebagai berikut:

1.Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrator tetap berdinas/masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah COVID-193B

2.Bahwa untuk mencegah, meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, maka pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara dapat dilaksanakan di rumah masing- masing (Work From HomeWFH) sesuai dengan pembagian jadwal atau vpengaturan sistem kerja pegawai (shift) yang diatur oleh Kepala Perangkat Daerah berikut Camat di wilayah;

Advertisement. Scroll to continue reading.

3.Pengaturan sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu pelayanan publik namun tetap memperhatikan dan mengutamakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 serta tidak mengurangi hak pegawai berupa tambahan penghasilan;

4.Unit Kerja meminimalisir pelaksanaan rapat tatap muka dan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui media elektronik melalui sarana teleconference dan/atau video conference. Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing):

5.Memanfaatkan dan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi seperti sosial media Whatsapp Group, e-mail dan telepon dalam melaksanakan tugas pelayanan serta menginformasikan kontak layanan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi tersebut;

Advertisement. Scroll to continue reading.

6.Dalam upaya penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, para Kepala Perangkat Daerah berikut Camat di wilayah wajib melakukan langkah- langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja masing-masing dengan menyediakan hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan untuk sterilisasi lingkungan kerja;

7.Bagi pejabat dan pegawai yang melaksanakan WFH harus berada di tempat, tidak bepergian ke luar kota dan siap dipanggil setiap saat diperlukan, serta turut berperan aktif dalam mensosialisasikan dan edukasi tentang bahaya penyebaran COVID-19 dengan melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing;

8.Kepala Perangkat Daerah berikut Camat di wilayah bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan WFH sesuai dengan surat edaran ini;

Advertisement. Scroll to continue reading.

9.Pelaksanaan WFH berlaku mulai tanggal 26 Maret sampai dengan tanggal 9 April 2020 dan akan dievaluasi kembali berdasarkan kebutuhan.

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS)- Sebagai upaya membangun suasana kondusif di media sosial,  Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Bagian Humas Setda  menggelar acara Sosialisasi Kampanye  Bijak Pembangunan Informasi ...

Advertisement