Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Kapan Waduk Kuningan Diairi?

KUNINGAN (MASS) – Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar, MSi meninjau Proyek Bendungan Kuningan Senin (11/2/2019). Seperti diketahui Waduk Kuningan hingga saat ini belum beroperasi karena masih belum beres masalah ganti rugi.

Sekda yang juga Ketua Tim Percepatan Pembangunan Waduk Kuningan hadir didampingi oleh Kadis DPRPP, H Ridwan Setiawan MSi. Lalu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan Drs H Dudi Pahrudin MSi.

Peninjauan dilakukan sekaligus bertemu dengan perwakilan masyarakat untuk mendapatkan masukan sebagai bahan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Kuningan. Tentu dalam upaya menyelesaikan pembangunan Waduk Kuningan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagaimana diketahui Waduk Kuningan memiliki luas 284,45 ha dibangun antara lain dengan tujuan bermanfaat untuk irigasi sebanyak 3000 Ha masing-masing D.I Cileuweung=1.000 Ha (Kuningan) dan D.I Jangkelok=2.000 Ha (Brebes).

Lalu, pengendalian banjir dengan reduksi banjir 429,24 m3/s (67,83%), pengairan air baku 300 l/det, PLTA 500 kW. Sedangkan lokasinya di Sungai Cikaro Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum .

Adapun total Volume tampungan sekitar 25,955 juta m3. Dan saat ini pembangunan infrastruktur strategis Nasional Waduk Kuningan ini sudah mencapai tahap 95,77%.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sebagai bagian dari warga masyarakat Kabupaten Kuningan tentunya setiap aspirasi akan kami tampung sehingga menghasilkan solusi kedepan.” ucap Dian.

Diterangkan, sebagai Ketua Tim Percepatan Pembangunan Waduk Kuningan tentu ia berharap tidak ada kendala dalam pembangunan Waduk ini. Ia juga berharap masyarakat yang belum memperoleh ganti rugi untuk bersabar karena harus hati-hati dalam pengambilan keputusan.

“Jangan sampai ada permasalahan hukum dikemudian hari”, jelas Dian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Di sela-sela peninjauannya, Sekda manyampaikan juga dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak terkait, antara lain dengan BPN dan BBWS serta instansi terkait lainnya.

Sebelumnya beberapa minggu lalu Bupati Kuningan didampingi Sekda telah melakukan rapat koordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pada saat itu hadir jugai Perwakilan Kementrian PUPR, Perwakilan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung), dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari rapat menghasilkan solusi agar penyelesaian pembangunan Waduk Kuningan tidak menyalahi peraturan Perundang-Undangan. Maka hasil keputusan rapat koordinasi ini menyepakati untuk meminta terlebih dahulu Legal Opinion kepada TP4D Kejaksaan Tinggi Bandung, serta meminta saran dan masukan dari Tim Korsupgah KPK.

Hal ini ditempuh agar dalam penyelesaian permasalahan pembangunan Waduk Kuningan tidak menyisakan permasalahan hukum di kemudian hari sekaligus sebagai solusi terhadap permasalahan ini. (agus).

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement