Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

“Kapan Gaji Kami Dibayar Pak Bupati?

KUNINGAN (MASS)- Ribuan PTT dan THL yang ada di Kuningan hingga tanggal 14 Januari 2019 belum menerima haknya yakni gaji bulan Januari. Padahal, gaji itu penting untuk menghidupi keluarga.

Mereka berharap gaji segera dibayarkan dan hal ini menjadi perhatian Bupati Kuningan H Acep Purnama. Sebab, mereka pun sama bekerja seperti para PNS yang lain.

“Saya sedih PNS tanggal satu gajian kami belum. Padahal dalam bekerja sama capenya dengan kami. Tapi hingga saat ini tanggal 14 Januari belum menerima. Mudahan-mudahan jeritan kami ini didengar oleh bupati,” ujar salah seorang PTT kepada kuninganmass.com.

Advertisement. Scroll to continue reading.

PTT yang mewanti-wanti identitasnya tidak disebutkan itu menyebutkan, bukan hanya dirinya yang menanti gaji cair, tapi yang lain juga sama karena gaji PTT setiap bulannya dinanti.

“Kan buat beli susu, bisa sih pinjem tapi kan malu. Mudah-mudahan cair,” ujarnya.

Ternyata, bukan hanya PTT tapi juga THL pun belum. Bahkan yang diprovinsi pun sama belum dibayarkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saya kerja di provinsi. Gajiannya dirapel tiga bulan sekali. Saat harus puasa dan harus terus pinjem,” timpal pegawai PTT provinsi dengan raut muka getir.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kuningan Drs Apang Suparman MSI, yang dikonfirmasi mengaku, gaji untuk PTT atau THL tergatung pengajuan dari SKPD masing-masing. Hingga saat ini belum diajukan.

“Untuk cair terkait ajuan dari SKPD melalui mekanisme UP/GU atau
Uang Persediaan (UP) Ganti Uang Persediaan (GU),” jelasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diterangkan, untuk bisa menarik UP asal laporan penggunaan anggaran tahun sebelumnya sudah beres. Kejadian seperti ini sudah biasa apabila awal tahun kecuali gaji PNS.

“Sama halna uang dari pusat belum bisa masuk karena pemda seluruh daerah belum/sedang menyampaikan laporan, kecuali DAU untuk gaji itu mah ,” tambahnya.

Diterangan, untuk PTT sebenarnya sudah bisa dibayar melalui mekanisme penarikan Uang Persediaan (UP) oleh SKPD. Tapi untuk bisa menarik uang persediaan itu harus segera menyampaian SPJ (Surat Pertanggungjawaban) tahun sebelumnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan uang tahun sebelumnya dari masing2 SKPD-nya,” pungkasnya. (agus)

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS)- Ribuan PTT dan THL yang ada di Kuningan hingga tanggal 14 Januari 2019 belum menerima haknya yakni gaji bulan Januari. Padahal, gaji...

Advertisement