Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Iuran BPJS Naik, Pindah Kelas Bisa Dilakukan Hingga April

KUNINGAN (MASS)- Adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2020 untuk peserta pekerja bukan penerima upah yakni dari tarif kelas III yang semula Rp25.500 menjadi  Rp42 ribu, kelas II Rp51 ribu menjadi Rp110 Ribu dan kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu membuat peserta JKN banyak yang turun kelas, termasuk di Kabupaten Kuningan.

Dari pengataman kuninaganmass.com, sejak diumumkan warga banyak menyerbu kantor Layanan BPJS Kuningan yang terletak di Kuningan Rest Area Cirendang.  Dari infor pihak BPJS pindah kelas bisa dilakukan sejak 9 Desember hingga 30 April.

“Karena berat dengan kenaikan tarif maka saya pun mengajukan pindah kelas. Pasalnya, kalau saya tetap kelas 2 dengan penghasilan seperti ini cukup berat,” ujar salah seorang peserta JKN yang tengah antre kepada kuninganmass.com.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kuninganmass.com sendiri belum mendapatkan konfirmasi mengenai berapa jumlah peserta yang mengajukan pindah kelas. Ketika menghubungi Kepala Kantor Layanan BPJS Kuningan yang bernama Ratna, yang bersangkutan menyaran menghubungi Reza salah satu pegawainya dan Reza pun menyarakan konfirmasi kebagian Kepesertaan yang bernama Asep yang ternya sibuk melayani peserta.

Sementara itu, dikuti dari situs resmi bpjs https://bpjs-kesehatan.go.id/, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris untuk memudahkan peserta yang ingin melakukan perubah kelas, maka diluncukranya program  PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit).

Program ini terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020. Peserta mandiri yang ingin mengubah kelas rawatan bisa dilakukan, tanpa perlu syarat sudah berada di kelas yang lama selama 1 tahun. Dalam aturan sebelumnya, syarat perubahan kelas bagi peserta mandiri adalah 1 tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Imgat program ini  hanya terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020, setelah itu berlaku aturan awal. Dalam kurun waktu tersebut, peserta juga diperbolehkan pindah dua tingkat dari kelas perawatan yang lama, dan seluruh anggota keluarga dalam 1 KK yang terdaftar peserta mandiri juga mengikuti kelas rawatan yang sama,” jelasnya.(agus)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement