Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Inilah Penjelasan Disdukcapil Terkait Antrian dan Denda pada Pembuatan KTP dan KK

KUNINGAN (MASS) – Tidak heran jika sebagian warga mengeluh dengan proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini karena masih terbatasnya pengetahuan warga terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan dtambah dengan kurangnya sosialisasi tentang kependudukan dan pencatatan sipil.

Salah satunya terkait denda, untuk denda tertera pada selembar kertas yaitu denda bagi yang terlambat pelaporan pembuatan KTP atau KK sebesar Rp 25.000,-. Ini membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya terkait hal tersebut.

“Memang blanko KTP itu bulan Januari, jadi untuk yang terlambat, yang hilang dan yang ganti status itu kita kenakan denda sesuai perda yakni Rp.25.000,-  dan untuk proses pembuatan KK itu harus ada KK orang tua dan KK mertuanya. Jadi nanti ada tiga, tanpa adanya 2 KK itu sulit sekali bagi kami,” ujar Kepala Drs H KMS Zulkifli MSi belum lama.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menyebutkan,  batasan waktu proses pembuatan KTP paling lama 1 hari dan terkait batas pelaporan 2 minggu atau 14 hari lamanya. Ternyata ada juga nomor bokingan ataupun titipan yaitu antrian C atau surat keterangan mulai dari nomor 150 sampe 200.

Sementara, Kabid Pelayanan Dafduk Disdukcapil Mohamad Thofa SSi MT menjelaskan semua dipanggilnya nanti setelah jam 1, ba’da dzuhur. Diakui, memang tidak menurut no antrian, hanya dijamin yang dapat nomor antrian itu pasti dapat.

Ia mengatakan, masyarakat memang ada yang belum melakukan perekaman ulang,  dan tidak jarang No NIK yang dulu bisa jadi sudah dimiliki oleh orang lain. Masalah lain yakni satu orang  mendaftar 3-4 KTP, padahal batasan tiap Desa juga hanya diperbolehkan mendaftarkan KK/KTP maksimal 5 (lima).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Seharusnya orang yang datang ke sini itu harus  melalui desa, kemudian kecamatan baru kemudian kesini, nah itu masalahnya, warga tidak melak

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement