Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Ini Regulasi BUMDes!

KUNINGAN (MASS) – Selama tiga hari dari tanggal (11-13/12/2017) 361 kepala desa dikumpulkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Mereka mengikuti kegiatan sosialisasi regulasi BUMDes.

Menurut Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Deniawan MSi didampingi  Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat H Deden Kurniawan Sopandi, kegiatan sosialisasi dibagi tiga hari. Hal ini agar berjalan efektif dan kades pun paham.

Adapun tujuan kegiatan adalah memberikan pemahaman tentang pedoman umum dan teknis pengelolaan BUMDes. Lalu,  mewujudkan manajemen kelembagaan BUMDes yang baik dalam melakukan pelayanan publik terhadap masyarakat desa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kemudian meningkatkan peran dan fungsi BUMDes di desa dan melestarikan sifat kegotong royongan masyarakat desa melalui BUMNDes,” tanda Deniawan usai membuka acara Sosialisasi Regulasi BUMDes di Grand Baraya Futsal.

Diterangkan, BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa yang legal dan memiliki peran penting dalam meningkatkan usaha perekonomian masyarakat desa.

Dikatakan, perlu didukung pemerintah desa khususnya sebagai basis pengembangan industri kecil menegah atau UMKM. Diharapkan dapat melahirkan produk unggulan lokal yang mampu menjadi citra positif dalam kompetisi pasar bebas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lebih lanjut, secara umum pendirian BUMDes dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar usaha masyarakat di desa berkembang. Lalu, memberdayakan desa sebagai wilayah yang otonom dalam meningkatkan usaha-usaha produktif bagi pengentasan kemiskinan, pengangguran dan peningkatan peningkatan desa.

“Terakhir meningkatkan kemandirian dan kapasitas desa beserta masyarakatnya dalam penguatan perekonomian masyarakat desa,” tambahnya.

Dengan adanya BUMDes akan memberi peluang usaha dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat perdesaan. sehingga sedikit  banyak mengikis arus urbanisasi ke perkotaan. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement