Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Ingat! Denda Rp150 Ribu Bagi yang Tidak Bermasker, Berlaku Mulai Senin

KUNINGAN (MASS) – Bagi yang selama ini selalu mengabaikan pengggunaan masker di tempat umum, mulai besok Senin (27/7/2020) harus siap-siap membawa uang Rp150 ribu.

Sebab, akan diberlakukan denda Rp100 ribu-Rp150 ribu bagi yang tidak bermasker. Hal ini berlakukan di seluruh Jawa Barat.

“Denda ini akan diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat. Penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas,” sebut Gubernur Jabar Ridwan Kamil diakun instgramya belum lama ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Gubernur yang akrab dipanggil Kang Emil itu mengatakan, ada penecualian untuk tidak menggunakan masker yakni sedang pidato (dengan jaga jarak yang memadai). Lalu, sedang makan minuM, juga tengah olahraga kardio tinggi  lari kencang , sepada dan   sedang sesi foto sesaat.

Leih rinci Emil mengatakan, proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang via apps Pikobr. Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan.

“Selama 14 hari ini mari saling mengingatkan dan saling memberi masker dan mari lebih dispilin jika tidak ingin terkena denda,” jelasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik SIK mengaku, sudah siap melaksanakan aturan tersebut. Pihanya berharap warga mentaati aturan tersebut. (agus)

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement