Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Enam Raperda Baru, Diparipurnakan

KUNINGAN (Mass) – Enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru usulan eksekutif resmi diserahkan langsung Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan, pada rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman SSos, Jumat (10/3). Keenam buah Raperda yang diusulkan, merupakan hasil dari kajian yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuningan.

“Hari ini, kami secara resmi akan menyampaikan materi enam buah Raperda yaitu Perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2015 tentang Perangkat Desa, dan Perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil. Selanjutnya Raperta tentang Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2006 tentang Penyidik PNS Daerah, Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang,” kata Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH saat memberikan sambutannya.

Dia menjelaskan, terkait Raperda Pemilihan Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah dalam rangka melaksanakan lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XIII/2015. MK menghapus aturan syarat domisili calon Kepala Desa dan Perangkat Desa, lewat pengujian pasal 33 huruf G dan pasal 50 ayat (1) huruf C UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Alasannya, kedua pasal yang dimohonkan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dinilai inkonstitusional atau bertentangan dengan pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan pertimbangan Yuridis dimaksud serta pertimbangan sosiologis, maka ketentuan dalam kedua Perda dimaksud perlu disesuaikan,” terangnya.

Oleh sebab itu lanjut Bupati Acep, sudah sepantasnya pemilihan kepala desa dan perangkat desa terbuka bagi siapapun warga negara Indonesia, namun tetap perlu dibatasi dengan mensyaratkan calon kepala desa atau calon perangkat desa harus terdaftar sebagai penduduk desa setempat.

“Ini juga akan menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat desa, bahwa calon yang bersangkutan ada niatan untuk memajukan dan atau mengembangkan desa tersebut,” pungkasnya. (andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (Mass) – Dalam nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kuningan akhir TA 2016 disebutkan, belanja pegawai pada APBD TA 2016 menembus angka...

Advertisement