Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Dibangun Waduk, Wilayah Desa Dapat Dihapus

KUNINGAN (Mass) – Wilayah desa dapat dihapus apabila terkena bencana alam dan atau kepentingan nasional yang strategis. Program nasional yang strategis antara lain yaitu program pembuatan waduk atau bendungan yang meliputi seluruh wilayah desa.

Demikian diungkapkan langsung Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH dalam nota jawaban terhadap PU Fraksi DPRD terkait lima buah Raperda pada rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Kamis (3/11). Penjelasan tersebut sekaligus ditunjukan kepada Fraksi Golkar berdasarkan pasal 14 UU no 6 Tahun 2014 tentang desa.

“Dalam hal persyaratan jumlah penduduk minimal di desa pemekaran dan induk yang tertuang dalam pasal 4 Reperda pembentukan desa, merupakan persyaratan secara mutatis mutandis diatur dalam ketentuan pasal 8 UU no 6 Tahun 2014. Sedangkan untuk penentuan batas desa, ditetapkan dalam bentuk peta sebagai lampiran perda dengan mencantumkan peta batas wilayah desa,” terangnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikatakan, ganti rugi terhadap masyarakat desa yang terkena dampak pembangunan waduk Kuningan telah dilakukan setelah melakukan inventarisasi dan verifikasi data, yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan BPN.

“Yaitu terdiri atas lahan kosong sebanyak 193 bidang seluas 313.388 meter persedi pada Tahun 2015. Sedangkan sampai bulan ini sudah sebanyak 336 bidang seluas 608.960 meter persegi,” sebutnya.

Berkenaan dengan PU Fraksi PAN Persatuan, pihaknya menyampaikan bahwa, dengan Raperda pedoman pembangunan desa kata ‘Dapat’ yang tertuang pada pasal 11 ayat 1 bermakna ‘Dimungkinkan’. Karena, pada prinsipnya pembangunan di desa merupakan kewenangan dari pemerintah desa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Namun, apabila pemerintah desa dirasa tidak mampu maka pemerintah desa dapat meminta bantuan kepada pemerintah daera, provinsi maupun pemerintah pusat,” katanya.

Untuk PU Fraksi PKB sendiri, Bupati Acep memaparkan, berkenaan dengan Raperda tentang pedoman pembangunan desa bahwa peran serta pemerintah daerah dalam rangka mempersiapkan SDM di desa telah dilaksanakan, dengan telah diselenggarakannya berbagai jenis bimbingan teknis dan pelatihan.

“Lalu peningkatan kapasitas mulai dari aparat pemerintah desa sampai dengan lembaga-lembaga kemasyarakatannya, bahkan sebagian sasarannya adalah warga masyarakat desa itu sendiri,” pungkasnya. (andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement