Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Catat! Tahun Ini Raskin Digratiskan

KUNINGAN (MASS)- Launching Program beras sejahtera (rasta) atau raskin untuk Kabupaten Kuningan sudah dilakukan pada Sabtu (20/1/2018). Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya pada tahun ini warga miskin tidak usah menebus beras sepeser pun.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Program Rastra dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) 2018. Seperti diketahui rastra sebelumnya harus ditebus Rp 1.600/Kg dan setiap KK dijatah 15 Kg.

“Untuk tahun ini digratiskan. Hal harus diketahui oleh semua warga untuk mengantisipasi adanya pungli,” ujar Kabag Perkonomian Setda Kuningan Drs H Toto Toharudin MSi melaui Kasubag Sarana Ekonomi, Asep kepada kuninganmass.com Senin (22/1/2018).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Asep menerangkan, selain digratiskan ada perbedaan lainnya yakni untuk kuota dikurangi per KK yakni 10 Kg. Sebelumnya 15 Kg.

Untuk penyaluran pertama Asep membenarkan sudah dilakukan di Kecamatan Kramatmulya. Itu untuk jatah bulan Januari dan pada tahun ini kuota tetap yakni 82.082 KK.

“Tahun ini pihak pemeritah pusat dalam hal ini Kemensos langsung memberikan data kepada Bulog dan mereka langsung mengirim sesuai dengan kouta yang tertera,” jelasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara itu, agar tidak terjadi pungli di lapangan maka pihaknya pun akan menyebar surat ederan kepada tiap desa. Lalu,  untuk menghidari kekecewaan dari mereka yang tercoret, perangkat desa harus menginformasi data terbaru hasil dari pusat.

“Meski jumlahnya tidak jauh beda dengan yang tahun 2017, tapi untuk penerima ada perbedaan. Ini yang bisa menjadi masalah andai tidak diberikan pengertian kepada warga,” ucapnya.

Asep melanjutkan, untuk Kuningan setelah bulan Juli , rasta diganti dengan  bantuan pangan nontunai (BPNT). Rencananya BPNT akan didistribusikan dengan menggunakan kartu keluarga sejahtera (KKS). Adapun setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan jatah Rp 110.000/bulan. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement