Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Bupati Stop Izin Tempat Hiburan

KUNINGAN (MASS)- Masalah tempat hiburan di Kabupaten Kuningan yang banyak diselewengken membuat Bupati Kuninga H Acep Purnama gerah. Orang nomor satu di kota kuda itu, pada Jum’at (17/01/2020) menggelar Rapat Terbatas terkait polemik tempat hiburan yang ada di wilayahnya.

Dalam rapat tersebut tampak hadir, Plt Kadisporapar Drs Jaka Chaerul , Sekretaris DPMPTSP Asep, Kabag Hukum Budi Alumudin. Lalu, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dr Wahyu Hidayah, Satpol PP, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Devi, serta sejumlah pejabat lainnya.

Dalam rapat tersebut, Bupati mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan moratorium perizinan, baik perizinan baru maupun perpanjangan perizinan. Hal tersebut dilakukan dikarenakan telah banyak pelanggaran-pelanggaran yang merugikan dan meresahkan masyarakat serta adanya penolakan warga setempat terkait rencana adanya pembukaan tempat hiburan baru.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, Bupati juga menekankan pengusaha tempat hiburan mematuhi ketentuan dan peraturan perijinan yang berlaku seperti tidak menjual minuman keras, narkotika dan obat terlarang serta pertunjukan musik semacam DJ.

“Saya memerintahkan kepada pengusaha tempat hiburan untuk melaksanakan operasional sesuai dengan ketentuan yang diijinkan, jangan keluar dari sana,” jelasnya.

Bupati meminta jangan adda peredaran maupun penggunaan minuman-minuman keras, obat-obat terlarang, dan pertunjukan musik semacam diskotik. Karena sudah mengganggu dan meresahkan masyarakat, karena sudah ada polemik, banyak kejadian keributan yang disebabkan pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang sehingga membuat orang berpikir tidak wajar dan rasional.

Advertisement. Scroll to continue reading.

lebih lanjut Bupati mengemukakan, pihaknya akan mengevaluasi terkait perizinan dan menindak tegas tempat-tempat hiburan yang sudah salah fungsi dalam operasionalnya demi kenyamanan dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Kuningan. Hal tersebut juga dilakukan dalam rangka menegakkan visi Agamis dalam Visi Kuningan MAJU (Makmur, Agamis, dan Pinunjul Berbasis Desa Tahun 2023).(agus)

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement