Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Economics

BPR Bantah Kolaps, Hanya Hindari Temuan

KUNINGAN (MASS) – Ajuan perubahan Perda tentang penyertaan modal, bukan berarti PD BPR Kuningan kolaps. Justru upaya tersebut dalam rangka menghindari temuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebab perda sebelumnya dinilai sudah tidak relevan lagi.

Direktur Utama PD BPR Kuningan, Litawati SE memulai penjelasannya dengan membuka Perda 2/2015 tentang perubahan kedua atas Perda 5/2008 tentang penyertaan modal. Pada pasal 3 disebutkan, penyertaan modal daerah pada BPR sebesar Rp25 milyar. Namun yang disetor sampai 2014 baru Rp15,3 milyar.

“Tahun 2017 ada penyertaan modal Rp1 milyar yang telah disetujui OJK. Ditambah dengan penyertaan modal berupa asset tanah dan kantor senilai Rp1 milyar, maka jumlah penyertaan modal mencapai Rp17 milyar lebih,” sebutnya saat ditemui kuninganmass.com di ruang kerjanya, Senin (12/2/2018).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari total Rp25 milyar tersebut, setelah dikurangi Rp17 milyar lebih, maka terdapat sisa Rp7,6 milyar yang belum diterima BPR. Mengingat amanat Perda 2/2015 mengharuskan Rp25 milyar, maka perlu adanya revisi Perda. Jika tidak dilakukan revisi, maka menurutnya akan jadi temuan.

“Jadi bukan karena kolaps. Posisi keuangan kita, dari tingkat kesehatan segi permodalan, Rasio Kecukupan Modal (CAR) nya itu sudah 19,98 persen. Sedangkan ketentuan dari BI itu sebesar 8 persen,” terang Litawati.

PD BPR itu sendiri telah dimerger sejak 2005 silam. Kini BUMD ini telah memiliki 7 cabang dan 5 kantor kas dengan jumlah 89 pegawai per Desember 2017. Tiap tahun setor PAD (pendapatan asli daerah) dengan jumlah variatif. Ketentuan setoran PAD tersebut 50 persen dari laba bersih. Setelah dijumlahkan, total kontribusi PAD dari BPR sejak 2006 hingga 2017 mencapai Rp5,264 milyar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kalau ditambahkan setoran PAD tahun ini sebesar Rp865 juta maka menjadi Rp6,12 milyar. Tapi untuk tahun ini belum disetorkan, jadi masih Rp5,264 milyar. Setoran PAD 50 persen dari laba bersih diatur dalam Perda 11/2010 sebagaimana telah dirubah menjadi Perda 19/2013. Di situ disebutkan, ada alokasi pula 15 persen dari laba bersih untuk cadangan umum dan 15 persen untuk cadangan tujuan,” ucap perempuan yang menjabat sejak 2012 itu.

Meski PAD hanya senilai Rp5,264 milyar, terdapat alokasi untuk aktiva tetap inventaris senilai Rp6,098 milyar (untuk 7 kantor cabang dan 5 kantor kas). Dana tersebut diambil dari penyertaan modal yang sudah masuk yakni sebesar Rp17 milyar. Selebihnya Rp11 milyar lebih dikelola.

“Yang kita kelola hanya Rp 11 milyar lebih, tapi sekarang sudah mencapai asset senilai Rp 145,1 milyar sesuai fungsi intermediasi perbankan kita seperti simpanan, deposito dan menyalurkan dalam kredit ke masyarakat,” jelasnya. (deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement