Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Besok, DPRD Paripurna Pengangkatan Acep Jadi Bupati

ANCARAN (Mass) – Berdasarkan hasil rapat Banmus (Badan Musyawarah), DPRD akan melaksanakan sidang paripurna terkait usulan pengangkatan Wakil Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH menjadi Bupati Kuningan, sekaligus pemberhentiannya dari jabatan sebagai Wakil Bupati. Sidang paripurna tersebut akan digelar esok hari, Rabu (11/5), dengan agenda awal yakni usulan pemberhentian almarhumah Hj Utje Ch Suganda SSos MAP dari jabatannya sebagai Bupati Kuningan.

“Iya kita sudah rapat Banmus dihadiri tiga pimpinan. Satu pimpinan, Ibu Kokom tidak hadir karena beliau sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Kita membahas usulan pemberhentian almarhumah Ibu Utje dari Bupati, sekaligus pengangkatan Wabup (Acep Purnama, red) menjadi Bupati serta pemberhentiannya dari Wabup, berdasarkan surat dari Pemda yang telah disampaikan kepada DPRD. Insya Allah sidang paripurnanya telah disepakati dalam rapat Banmus tadi akan digelar hari Rabu tanggal 11 Mei,” ucap Ketua DPRD Kuningan, Rana Suparman SSos ketika dikonfirmasi kuninganmass.com di ruang kerjanya usai rapat Banmus kemarin, Selasa (10/5).

Dikatakan, pada sidang paripurna nanti, DPRD secara resmi akan mengeluarkan tiga SK (Surat Keputusan) berkaitan dengan pemberhentian Utje dari Bupati, pengangkatan Acep jadi Bupati dan pemberhentian Acep dari jabatan Wakil Bupati.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ketiga SK tersebut selanjutnya akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera diproses. Kalau untuk kapan turunnya surat dari Mendagri terkait usulan kita, ya kita gak tahu kapan,” katanya.

Kegiatan paripurna nanti lanjut Rana, merupakan agenda pertama di caturwulan ketiga dengan membatalkan dua agenda yang sebelumnya sudah dijadwalkan, yakni jawaban Bupati atas PU (Pandangan Umum) Fraksi-fraksi terhadap LKPJ 2015, serta laporan hasil kegiatan reses.

“Untuk usulan pemberhentian Bupati, disebabkan karena keadaan yang memaksa karena Bupati meninggal dunia. Ini kan kondisinya memaksa karena Bupati meninggal dunia. Kalau istilah hukumnya itu overmacht (keadaan memaksa, red). Kita kan tidak menghendaki ini terjadi, tetapi rencana manusia kan tidak bisa melebihi keputusan Allah SWT. Maka kita lakukan mempercepat proses itu karena ini situasional,” jelasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait posisi Wakil Bupati setelah ditinggalkan Acep yang nanti menjadi Bupati, Ketua DPC PDIP ini menegaskan hal itu akan dibahas dikemudian hari setelah proses tiga SK yang akan dikeluarkan DPRD selesai. Ia pun meminta agar tidak ada pencampuradukkan antara pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati dengan posisi pengisian Wakil Bupati itu sendiri.

“Jangan diacampuradukkan dulu antara pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati dengan posisi kekosongan Wakil Bupati itu sendiri. Ini harus dipisahkan, kita fokus dulu dengan proses tiga SK yang tadi saya sebutkan yang nantinya akan dijadikan dasar untuk Kemendagri mengeluarkan SK. Jadi, nanti SK kemendagri itu dijadikan acuan untuk pengangkatan Bupati definitif (Acep Purnama, red),” pungkasnya. (andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement