Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Aturan Tidak Berpihak, Musisi Datangi Bupati, Jumat Keluar Revisi

KUNINGAN (MASS) – Adanya Perbup 47 Tahun 2020 yang dinilai tidak berpihak kepada musisi karena dalam juknis resepsi atau hajatan dilarang menggelar hiburan membuat para musisi meradang.

Mereka selama empat bulan ini bersabar dan patuh kepada aturan pemerintah. Awalnya pada saat Perbup dikeluarkan mereka menyangka hiburan diijinkan, tapi ternyata tidak.

Akhirnya reaksi bermunculan dan mereka pun tidak hanya mengkritisi kebijakan di media. Tapi pada Kamis (16/7/2020) mendatangi bupati di Pendopo.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kedatangan perwakilan dari musisi Kuningan Bersatu terdiri dari Lela, Yolanda, Asef Safari, Deden Lokananta, dan Abah ACCA Grup.

“Intinya tuntutan kita terkait hiburan diperbolehkan, akhirnya diizinkan Pak Bupati dan aturan direvisi dan segera diterbitkan kembali,” ujar Lela dari Grup Shiela Nada.

Dengan hiburan dibuka kembali, dengan sarat harus memenuhi protokol kesehatan bak angin segar  bagi musisi. Mereka selama empat bulan “puasa” job.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saya sangat bahagi sekali atas kebijaksanaan dari Bapak  Bupati yang telah membuka ijin kembali, walau ada batasan waktu dan jumlah kru,” ujar Lela lagi.

Perempuan yang pernah nyaleg itu mengatakan, sebenarnya kemarin itu kesalahan faham,  bupati tadi minta maaf terakit edaran kemarin turun.

“Yang penting sederhana dulu  dan lagu-lagunya  santai dan religi. Terus waktunya juga dibatasi dan menjaga protokol kesehatan dengan baik,” ujarnya lagi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari draf revisi yang banyak beredar banyak point baru. Bukan  hanya masalah diijinkan hiburan, tapi juga malam hari bisa digelar ceramah. Aturan adanya hiburan pun diperbolehkan untuk kedai dan caferia, dan rumah makan.

Terpisah, Juru Bicara Crisis Center Kabupaten Kuningan Agus Mauludin SE, membenarkan akan ada revisi aturan untuk juknis hajatan atau resepsi. Hal ini setelah ada pertemuan pihak musisi dengan bupati.

“Terkait beredar revisi di masyararkat memang sepertti sebagiannya. Tapi resminya akan diterbitkan besok. Kepentingan masyarakat juga kita coba akomodir tetapi protokol kesehatan tetap harus diterapkan,” jelasnya. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.

D.JUKNIS PENYELENOGARAAN KEGITAN / HAJATAN

1.Setiap penyelenggaraan kegiatan / hajatan harus ada Penanggungjawab kegiatan yang dapat memastikan terlaksananya protokol kesehatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Penanggungjawab kegiatan / hajatan mengajukan ijin mulai dari Desa, Kecamatan yang melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, Muspika dengan melampirkan jadwal acara, waktu kegiatan, lokasi kegiatan, luas area dan jumlah undangan.

3.ljin penyelenggaraan kegiatan / hajatan diberikan setelah Desa / Kecamatan menyertakan kelayakan penilaian terhadap kesiapan penerapan protokol kesehatan

4.Protokol Kesehatan kegiatan / hajatan wajib :

Advertisement. Scroll to continue reading.

a.Wajib memakai masker.

b.Menyediakan tempat cuci tangan dan atau menyediakan hand sanitizer

e.Melaksanakan penyemprotan / sterilisasi area dengan disinfektan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

d.Waktu pelaksanaan kegiatan / hajatan mulai pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB dan waktu kunjungan / kehadiran undangandilakukan secara bertahap.

e.Kapasitas undangan sebanyak 30 % dari kapasitas area lokasi dengan jarak antar kursi 1 meter dan antrian I meter serta pemberian ucapan selamat tetap memastikan social dan fisikal distancing.

f.Acara prasmanan difasilitasi penyelenggara kegiatan / hajatan dengan cara mempergunakan peralatan makan sekali pakai atau dilayani petugas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

5.Diperbolehkan jika akan ada hiburan musik / gelar kesenian tradisional / budaya dengan terbatas dalam rangka pengiring kegiatan / hajatan dan harus bernuansa edukatif, relijius dan tetap mengacu pada protokol kesehatan.

6.Diperbolehkan kegiatan untuk malam hari hanya untuk ceramah keagamaan, nada dan dakwah yang bertemakan edukatif, relijius dan sosialisasi penanganan covid-19 dengan tetap memperhatikan social dan fisikal distancing sesuai protokol

kesehatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

7.Pemerintah akan menempatkan petugas dari Desa, Kecamatan, Kabupaten untuk melakukan pengawasan baik sebelum dan selama kegiatan / hajatan berlangsung.

8.Apabila terjadi pelanggaran / hal hal yang tidak diharapkan petugas berwenang melakukan teguran, melakukan penghentian dan atau pembubaran kegiatan hajatan.

F.JUKNIS PENYELENGGARAAN CAFETARIA, WARUNG KOPI DAN RUMAH MAKAN

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.Setiap pemilik tempat harus ada Penanggungjawab yang dapat memastikan terlaksananya protokol kesehatan.

2.Protokol Kesehatan Pemilik tempat:

a.Wajib memakai masker

Advertisement. Scroll to continue reading.

b.Menyediakan tempat cuci tangan dan atau menyediakan hand sanitizer

c.Waktu mulai buka pukul 08.00 wib sd 22.00 WIB

d.Kapasitas pengunjung maksimal 50 % dari kapasitas area lokasi dengan jarak antar peserta 1 meter

Advertisement. Scroll to continue reading.

e.Memasang himbauan untuk mengingatkan pengunjung agar selalu

mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan tangan dan kedisplinan penggunaan masker.

f.selalu menjaga kualitas udara di ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC.

Advertisement. Scroll to continue reading.

g.Apabila ada gelaran musik harus bernuansa edukatif, religi atau hiburan music ringan

3.Apabila terjadi pelanggaran atas pelaksanaan protokol kesehatan petugas berhak melakukan teguran, dan apabila teguran tidak di indahkan maka Muspika Kecamatan bisa melakukan penghentian dan atau pembubaran acara kegiatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement