Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Aturan PSBB: Ojol Dilarang Bawa Penumpang, Motor Pribadi Boleh Boncengan Asal…

KUNINGAN (MASS)- Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dimulai Rabu  (6-19 Mei 2020). Agar tidak kena sanksi maka warga mematuhi aturan yang diterapkan dalam  Pemkab Kuningan.

Salah satu poin yang saat ini tengah diperbincangkan adalah masalah angkutan baik pribadi maupun angkutan. Dari Juknis PSBB yang kuninganmass.com terima ternyata angkutan roda 2 berbasis aplikasi hanya mengangkut barang.

Sementara angkutan roda 2 untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan keperluan pribadi dapat membawa penumpang dengan syarat memakai masker, dalam keadaan sehat dan alamat dalam kartu identitas harus sama.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian, membatasi jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen)dari kapasitas kendaraan. Untuk kendraan mobil berkursi 2 baris maksimal mengakut penumpang  maksimal 3 orang. Dengan kompisi 1 orang supir dan dua orang penumpang di kursi belakang.

Sedangkan mobil yang berkursi tiga maksimla mengangkut empat penumpang, dengan kompsisi 1 supir, 2 ditengah dan 1 dibelakang.

“Kalau aturnnya boleh membonceng satu, maka saya menjadi tenang karena istri tiap hari harus dianter ke Cirebon bekerja. Tadinya was-was tidak bisa karena kasihan istri,” ujar Tio warga Kelurahan Cirendang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara para driver ojol yang tidak bisa mengangkut penumpang hanya bisa pasrah dengan kebijakan ini. Sebab, pada saat kebijakan KWP pun penumpang sepi sekarang ada aturan seperti ini, maka semakin terjepit.

“Kalau ada rejekinya mungkin dari orderan makanan yang akan buka puasa. Selama ini jarang mengangkut barang, jadii kami harus pasrah. Kami berharap ada perhatian kepada kami karena memang penghasilan drastis,” ujar Tris driver ojol. (agus)

Juknis PSBB

Advertisement. Scroll to continue reading.

Beberapa hal yang perlu dipedomani selama PSBB

1.Pembatasan pembelajaran sekolah  dan instansi pendidikan

2.Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja

Advertisement. Scroll to continue reading.

3.Pembatasan kegiatan keagamaan

4.Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

5.Pembatasan jam operasional

Advertisement. Scroll to continue reading.

6.Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

7.Pembatasan pergerakan orang dan barang dalam menggunakan  moda transportasi

1.Pembatasan Pembelajaran sekolah dan institusi pendidikan

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Proses belajar di sekolah dan Institusi pendidikan dihentikan  diganti Belajar dirumah dengan  Media yang efektif

-Dikecualikan bagi lembaga pendidikan,pelatihan, penelitian  yang berkaitan  Dengan  pelayanan kesehatan

2.penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Dikecualikan bagi: Perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan langsung kepada  masyarakat : Kebencanaan, Kesehatan, Perhubungan,  Persampahan, Damkar, Trantib, Ketenagakerjaan,  Ketahanan Pangan, Sosial, Pemakaman &Keuangan  Daerah

-Termasuk pengecualian : seluruh kantor instansi pemerintahan berdasarkan pengaturan dari Kementerian &lpnk terkait, bumn/bumd  yang turut serta dalam penanganan covid-19, pelaku usaha yang bergerak  pada sektor Kesehatan, Bahan Pangan, Energi, Komunikasi &TI, Keuangan,  Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan Dasar, Utilitas  Publik &Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta kebutuhan  sehari-hari, ormas yang bergerak di sektor kebencanaan & sektor pertanian

3.Pembatasan Kegiatan keagamaan

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Penghentian sementara kegiatan keagamaan di tempat  ibadah atau tempat tertentu

-Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat  tertentu, kegiatan penanda waktu ibadah seperti  adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu  lainnya dilaksanakan seperti biasa

-Pembimbing/guru agama dapat melakukan kegiatan keagamaan secara virtual atau  secara langsung dengan menerapkan  ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik  (physical distancing)

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Giat keagamaan dilaksanakan dirumah masing-masing

4.Pembatasan Kegiatan di Tempat/fasilatas Umum

-Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakukan PSBB

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum

Dikecualikan untuk :

a.Memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari

Advertisement. Scroll to continue reading.

b.Memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan,obat-obatan dan alat kesehatan

c.Kegiatam olah raga cecara mandiri

d.Bahan pokok dimaksud meliputi bahan pangan/makanan/minuman, BBM,gas, komunikasi dan TI,obat-obatan dan peralatan medis,keuangan,perbankan,logistik

Advertisement. Scroll to continue reading.

5.jam operasional

-Angkutan Umum / Delman :Pukul 06.00-16.00 WIB

-Pasar Rakyat / Tradisional : Pukul 24.00-12.00 WIB

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Pasar Modern, Pertokoan , Kaki Lima : Pukul 08.00-16.00 WIB

6.pengaturan lainnya :

-Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas  layanan antar

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Tidak menyediakan area tempat duduk (seating area) baik didalam maupun diluar toko

-Melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019  (covid-19)

7.Pembatasan kegiatansosial budaya

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, termasuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga,hiburan, akademisi,budaya dan unjuk rasa

-Dilarang berkurumun lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum dan pemda bekerjasama dengan TNI, POLRI untuk menindak dan mensosialisasikan

-Selama masa PSBB dikecualikan untuk khitanan,pernikahan dan pemakaman tetapi dilarang menyelenggarakan resepsi khitanan,pernikahan dan pernikahan hanya dilaksanakan di KUA dengan maksimal dihadiri 5 orang diluar calon pengantin/keluarga inti

Advertisement. Scroll to continue reading.

8.Pembatasan kegiatan moda tranportasi

-Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lainnya yang diperbolehkan selama PSBB

-Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Menggunakan masker dalam kendaraan, juga sarung tangan(khusus pengendara motor)

-Membatasi jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen)dari kapasitas kendaraan

-Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas Normal atau sakit

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Angkutan roda 2 berbasis aplikasi hanya mengangkut barang

-Angkutan roda 2 untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan keperluan pribadi dapat membawa penumpang dengan syarat memakai masker, dalamkeadaan sehat dan alamat dalam kartu identitas harus sama

9.zona check point kabupaten kuningan

Advertisement. Scroll to continue reading.

5 PosCheck Pointpengawasan moda transpotasi dan mobilitas orang masuk

-PosCibingbin

-PosSampora

Advertisement. Scroll to continue reading.

-PosCipasungDarma

-PosMekarjayaCidahu

-Pos Mandirancan

Advertisement. Scroll to continue reading.

10.sanksi

-Teguran lisan dan atau penringatan tertulis

-Pengaman barang dan atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Pembubaran dan atau penghentian sementara kegiatan

-Pembekuan izin dan atau pencabutan izin

-Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS)- Setelah beres melakukan vicon Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB di   wilayah Provinsi Jabar dengan Gubernur di ruang Crisis Center Jumat (29/5/2020) sore, maka...

Government

JAKARTA (MASS) – Presiden Indonesia Joko Widodo mengumumkan agar kehidupan bermasyarakat bisa berdamai dengan wabah pandemi. Meski begitu, berdamai bukan sembarangan. Pemerintah menyebut masyarakat...

Government

KUNINGAN (MASS) – Aturan wajib mengenakan masker di hari ke 6 PSBB, rupanya masih dilabrak oleh sebagian masyarakat Kuningan. Bahkan di Jl RE Martadinata...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pelaksanaan PSBB di Kab. Kuningan telah dimulai sejak Rabu 6 Mei 2020 kemarin, dan akan terus berlaku selama 14 hari kedepan....

Government

KUNINGAN (MASS) – Gas elpiji dalam beberapa pekan kedepan terancam langka. Ini menyusul sulit masuknya armada bahan bakar tersebut kala hendak memasok ke pangkalan....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Jika Pemberlakuan PSBB Jawa Barat, 6 s/d 19 Mei 2020 Berlangsung Sukces, Tingkat Penyebaran Wabah Nyata Menurun, Maka Prediksi Kegiatan Lebaran...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Di masa-masa sulit seperti ini semua masyarakat pasti berharap adanya bantuan dari pemerintah baik dari pemerintah pusat, pemprov, pemda dan juga...

Government

KUNINGAN (MASS) – Hari pertama PSBB, jumlah kasus positif covid-19 di Kabupaten Kuningan meningkat satu orang. Jumlah itu untuk kasus swab atau positif aktif....

Anything

KUNINGAN (MASS)- Satu hari menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kuningan Jalan Siliwangi mendadak macet. Penyebabnya adalah banyak warga yang berbelanja...

Government

KUNINGAN (MASS)- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kuningan akan diberlakukan Rabu 6 Mei 2020. Untuk itu warga kota kuda harus mematuhi...

Advertisement