Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

8 Forum Anak Kecamatan Terbentuk

KUNINGAN (MASS)- Jumlah forum anak kecamatan di Kabupaten Kuningan yang sudah terbentuk terus bertambah. Setelah pada bulan Februari ada pembentukan di delapan kecamatan.

Kegiatan pembentukan di delapan kecamatan dilakukan pada kurun waktu 17 -28 Februari 2020 oleh Seksi  Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Dinas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kegiatan pembentuk forum anak kecamatan di aula kecamatan.

Adapun tujuan adalah meningkatkan upaya pemenuhan hak partisipasi anak dan membentuk wadah forum anak kecamatan agar bisa menyalurkan aspirasi anak-anak di Musrenbang. Sedangkan untuk narasumber adalah Kasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, Kasi Kesra Kecamatan, Pengurus Forum Anak Kecamatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Kasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Gina Merani Sarifianti, S Sos, peserta yang terlibat dalam pembentukan FAK  adalah 35 orang terdiri dari siswa/siswi SMP/MTs di 8 kecamatan. Ada pun ke delapan kecamatna itu  Lebakwangi, Maleber, Kalimanggis, Cidahu, Kadugede, Mandirancan, Pancalang, dan Pasawahan.

“Forum anak merupakan salah satu wadah bagi penyaluran aspirasi dan pendapat anak dan sebagai wahana bagi pengembangan partisipasi anak dalam pembangunanm,” jelas Gina,  Minggu (1/3/202).

Diterangkan,  dalam upaya mendukung pemenuhan hak pasrtisipasi anak telah dibentuk Forum Anak Kabupaten sejak tahun 2014 dengan nama Foraku  (Forum Ana Kuningan Bersatu). Pada tahun 2019 pihaknya menindaklanjuti pembentukan forum anak kecamatan sebanyak 12 forum anak kecamatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Gina, ke 12 itu adalah Sindangagung, Kramatmulya, Jalaksana, Ciawigebang, Cipicung, Luragung, Garawangi,Darma,Nusaherang, Cilimus,Kuningan dan Cigugur. Dan target tahun 2020 ini  membentuk kembali 8 forum anak kecamatan.

“Anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa serta sebagai sumber daya manusia di masa depan yang merupakan modal bangsa bagi pembangunan yang berkesinambungan (sustainable development),” tandasnya.

Selanjutnya, sesuai dengan peran dan fungsi forum anak sebagai pelopor pelapor, kedepannya forum anak kecamatan bisa dilibatkan dalam Musrenbang kecamatan, sehingga hak partisipasi anak dan suara anak dapat disampaikan ke pemerintah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mengenai asar hukum, Gina menyebutkan Konvensi Hak Anak Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Kepres 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA).

Kemudian,  Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak dan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement