KUNINGAN (MASS) – Fraksi Partai Golkar menyambut baik atas pengajuan 1 (satu) buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Kuningan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Kuningan.
Perubahan bentuk hukum ini, kata Fraksi Golkar dalam PU (Pandangan Umum) Fraksi yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Harnida Darius – Raka Maulana Wijaya, dilakukan atas dasar amanat Undang-Undang dalam rangka meningkatkan fleksibilitas operasional dan daya saing, perubahan status ini merupakan kesempatan untuk memperkuat BPR sebagai BUMD di sektor perbankan.
“Selain itu, peraturan daerah dibentuk bukan saja dalam rangka menjabarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga dalam rangka menjalankan otonomi daerah dan tugas pembantuan,” tertulis dalam PU tersebut.
Meski menyambut baik, Fraksi Golkar tetap memberikan catatan dan pertanyaan kritis terhadap rencana tersebut. Berikut poin-poin PU Fraksi Golkar :
- Fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa raperda perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Kuningan Mmenjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Kuningan merupakan kepatuhan regulasi terhadap Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk memperkuat peran BPR Menjadi Bank Perekonomian Rakyat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Pojk) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU P2SK yang mengatur lebih lanjut mengenai operasional dan penyesuaian yang dilakukan oleh BPR, termasuk terkait perubahan nama dan badan hukum.
- Fraksi Partai Golkar menekankan pentingnya akuntabilitas yang lebih baik pasca perubahan status, sehingga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap BPR. Dengan status Perseroda, BPR dapat beroperasi lebih mandiri, efisien, dan profesional dalam pengelolaan keuangan dan manajemennya, layaknya perusahaan swasta namun tetap dalam kendali pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas.
- Fraksi Partai Golkar meminta perubahan status ini diproyeksikan akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan dan operasional. Memungkinkan diversisifikasi layanan perbankan, dapat memberikan kontribusi dividen yang lebih optimal dan pada akhirnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mampu bersaing dalam industri perbankan yang semakin kompetitif.
- Fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa meskipun status berubah menjadi perseroda, kami mendorong visi dan misi utama bpr tetap fokus pada peningkatan pelayanan, untuk mendukung memperluas akses keuangan serta memberikan layanan perbankan yang cepat, mudah dan sederhana dalam penyaluran pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), serta masyarakat yang belum terjangkau oleh bank umum harus tetap menjadi prioritas utama.
- Fraksi Partai Golkar meminta perubahan status hukum ini selaras dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan pengelolaan resiko yang efektif dan manfaat panjang bagi daerah. Tantangan perubahan etos kerja harus menjadi perhatian serius mengingat mengubah kebiasaan dan etos kerja sumber daya manusia dari bentuk bumd sebelumnya ke struktur perseroda membutuhkan waktu dan proses yang tidak mudah.
- Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan, apakah perubahan legalitas ini akan berdampak total pada struktur organisasi yang sudah ada, termasuk status komisaris, direktur dan karyawan. Hal ini kami tanyakan secara spesifik bertujuan untuk memastikan transisi berjalan lancar tanpa gejolak internal.
- Fraksi Partai Golkar memberikan penekanan agar status baru sebagai perseroda tidak menghilangkan esensi BPR sebagai BUMD, melainkan justru memperkuatnya dan tidak boleh mengarah pada kepemilikan perseorangan. Pemerintah daerah harus menjadi pemilik saham mayoritas untuk memastikan bank tetap menjadi aset daerah.
- Fraksi Partai Golkar menyampaikan pengingat penting kepada pemerintah daerah tentang prinsip prinsip bisnis yang seimbang, kami menyoroti resiko yang melekat dalam mengejar keuntungan secara membabi buta, yang dapat menyebabkan terabaikannya aspek aspek/ potensi potensi penting lainnya:
 a. Potensi masalah operasional : karena fokus mengejar profit, jangan sampai perseroda menghadapi masalah karena strategi bisnis yang diterapkan tidak tepat atau karena kondisi pasar yang tidak mendukung.
 b. Potensi mengabaikan pelayanan publik; karena pokus mengejar profit atau mengutamakan keuntungan, jangan sampai membuat perseroda mengesampingkan pelayanan publik.
(eki)
