KUNINGAN (MASS)- Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kepatutan.
Nilai-nilai ini hadir dan dipelihara oleh masyarakat sebagai suatu falsafah hidup serta menjadi sebuah ikatan di masyarakat. Sehingga nilai-nilai ini menjadi sebuah norma yang hadir di masyarakat.
Jika norma ini dilanggar tentunya akan ada konsekuensi yang diberikan oleh masyarakat. Norma yang dipelihara ditengah-tengah masyarakat salah satunya adalah norma kesopanan.
Norma kesopanan adalah aturan hidup bermasyarakat tentang tingkah laku
yang baik dan tidak baik baik, patut dan tidak patut dilakukan, yang berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat, norma ini
biasanya bersumber dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat.
Baru-baru ini terdengar kabar ada anggota dewan kuningan duduk di atas meja sambil selfie viral di media sosial. tindakan tersebut dianggap tidak pantas dilakukan wakil rakyat.
Tindakan yang dilakukan oleh wakil rakyat ini dianggap tidak sejalur dengan norma norma yang berlaku, pasalnya perwakilan rakyat ini seharusnya bersikap mengedepankan nilai nilai kerakyatan dan tidak sedikitpun bersikap amoral.
Dengan adanya sikap amoral yang dipertontonkan oleh anggota dewan ini bertentangan dengan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kuningan Nomor 1 tahun 2019, tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kuningan.
Dalam BAB 7 mengenai kewajiban dan larangan anggota dewan bahwasannya dalam pasal 107 poin K yang berbunyi : “Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Hal ini artinya secara moral anggota dewan ini telah melanggar kewajibannya sebagai anggota dewan untuk menjaga nilai-nilai moralitas kepada masyarakat di kabupaten kuningan dan seolah tidak mencerminkan nilai-nilai luhur masyarakat kabupaten kuningan.
Kami Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan untuk menindak tegas anggota dewan dari Fraksi Partai Nasionalis yang dulunya pernah dipimpin oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia tersebut yang telah membuat gaduh masyarakat Kabupaten Kuningan.
Dan bagi kami kejadian ini tidak cukup dengan klarifikasi dan permohonan maaf, harus ada konsekuensi yang jelas dari tindakan yang telah dilakukan.
Penulis :
Ketua DPK GMNI Unisa
Hendra Nur’rochman