JAPARA (MASS) – Pada Selasa (2/8/2022) kemarin, lagi-lagi warga Kabupaten Kuningan diamankan Polres Kuningan karena mengedarkan obat jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl.
Yang ditangkap adalah MJ, warga Desa Cengal Kecamatan Japara. MJ ditangkap di pinggir jalan desanya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 105 butir trihex, dan 38 butir tramadol.
Ditemukan juga, uang sebesar satu juta tujuh belas ribu rupiah yang disimpan di tas selempang, diduga hasil penjualan obat.
Penangkapan oleh anggota kepolisian itu, disampaikan oleh Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda SIK.
“Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres menerangkan, akibat perbuatannya itu, MJ, akan disangkakan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (eki)