KUNINGAN (MASS)- Bukan hanya Teddy Wahyudi pemilik Toko Emas Macan yang didenda Rp5 juta.
Hal yang sama juga dialami oleh Freddie Aprilianus (24) yang merupakan Pemilik Konter Olivia Celluler.
Pria yang lahir di Kuningan tanggal 19 April 1997 yang beralamat Gordah Rt. 02 Rw 04 Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka itu ,Rabu (7/7/2021) mengikuti sidang di Pengadilan Kuningan.
Freddie ditindak karena tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau handsanitizer.
Selain itu jiga tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh di tempat, padahal toko ponsel ini paling banyak dikunjungi karena harga dan produk yang ditawarkan berbeda.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja, pemilik toko melanggar Dasar Perda Provinsi Jabar no 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda no 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
“Pasal yang melanggar Pasal 21 I ayat (2) Huruf E Jo Pasal 34 ayat (1) Perda No. 5 thn 2021, ” ujar Kasat Reskrim.
Sekedar informasi Ops Yustisi PPKM Darurat di Wilayah Hukum Polres Kuningan ini menerjunkan Kabag ops Polres Kuningan,Kasat Reskrim, KBO Reskrim dan 2 org penyidik pembantu.
Kemudian, Kasat Sabhara, 1 orang penyidik Sat Sabhara dan 5 orang anggota Sabhara Polres Kuningan.
Selanjutnya, 5 orang PPNS anggota Satpol PP Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan.(agus)